21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Kesra Buleleng hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

Admin kesrasetda | 11 Juni 2024 | 198 kali

Hadir mewakili Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Pejabat Fungsional Analis Ahli Muda Substansi Kesejahteraan Masyarakat Gede Mangku Mertayasa, S.ST dalam  Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Unit 4 Kantor Bupati Buleleng. Selasa (11/06)

Rapat dibuka Kepala Bagian Hukum, yang dilanjutkan dengan arahan dari Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

rapat lanjut dipimpin  Kabag Hukum. Menyampaikan Secara umum beberapa poin pokok yang dibahas dalam rapat, diantaranya  Promperda yang telah disusun, akan diserahkan oleh Bupati kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya dibahas dalam Sidang Paripurna.

Pada tahun 2024 terdapat 13 Ranperda (12 diinisiasi SKPD/ OPD dan 1 diinisiasi oleh DPRD) yang sudah diajukan ke DPRD. Dari 13 Ranperda tsb semua sudah ditindaklanjuti dg progres yang berbeda-beda.

Dilakukan analaisis dan evaluasi terhadap 11 Perda/ Perbup yang sedang berlaku untuk disesuiakan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi serta kesesuaian dg kondisi yang ada. Evaluasi/ analisis dilakukan untuk menindaklanjuti apakah Perda/ Perbup tsb harus diubah ataupun dicabut.

Perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi antar SKPD terkait untuk menindaklanjuti hasil analisis yang dilakukan. Bilamana dibutuhkan, dipandang perlu pembentukan Tim kerja untuk menyusun Naskah Akademik/ Rancangan Akademik.  Dan nantinya Perda yang sudah ditetapkan, harus segera dibuatkan Perbup sebagai dasar hukum pelaksanaan Perda tsb. (GA)