Hadir mewakili
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda
Kabupaten Buleleng, Pejabat Fungsional Analis Ahli Muda Substansi Kesejahteraan
Masyarakat Gede Mangku Mertayasa, S.ST dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan
Daerah Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Unit 4 Kantor Bupati Buleleng. Selasa (11/06)
Rapat dibuka Kepala Bagian Hukum, yang dilanjutkan dengan arahan dari Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
rapat lanjut dipimpin Kabag Hukum. Menyampaikan Secara umum beberapa poin pokok yang dibahas dalam rapat, diantaranya Promperda yang telah disusun, akan diserahkan oleh Bupati kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya dibahas dalam Sidang Paripurna.
Pada tahun 2024 terdapat 13 Ranperda (12 diinisiasi SKPD/ OPD dan 1 diinisiasi oleh DPRD) yang sudah diajukan ke DPRD. Dari 13 Ranperda tsb semua sudah ditindaklanjuti dg progres yang berbeda-beda.
Dilakukan analaisis dan evaluasi terhadap 11 Perda/ Perbup yang sedang berlaku untuk disesuiakan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi serta kesesuaian dg kondisi yang ada. Evaluasi/ analisis dilakukan untuk menindaklanjuti apakah Perda/ Perbup tsb harus diubah ataupun dicabut.
Perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi antar SKPD terkait
untuk menindaklanjuti hasil analisis yang dilakukan. Bilamana dibutuhkan,
dipandang perlu pembentukan Tim kerja untuk menyusun Naskah Akademik/ Rancangan
Akademik. Dan nantinya Perda
yang sudah ditetapkan, harus segera dibuatkan Perbup sebagai dasar hukum
pelaksanaan Perda tsb. (GA)