Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, mempunyai tugas dan fungsi:
menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat serta ketentuan perundang undangan;
memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan ;
menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah dibidang sosial, trasmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi , kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan , perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlind ungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kerjasama pembangunan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah Kabupaten;
menyiapkan bahan kerja sama dengan daerah penempatan transmigrasi;
melakukan pemberangkatan dan pengawalan calon transmigran dari daerah asal ke transito kabupaten provinsi dan lokasi transmigrasi;
menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada badan / lembaga, ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada badan/ lembaga, ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga; dan
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan