21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Sub Bagian Kesejahteraan Sosial


Tupoksi :

Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, mempunyai tugas dan fungsi:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat serta ketentuan perundang­ undangan;
  2. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  3. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan ;
  4. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah dibidang sosial, trasmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi , kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  6. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan , perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  1. menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlind ungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kerjasama pembangunan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah Kabupaten;
  3. menyiapkan bahan kerja  sama  dengan  daerah  penempatan transmigrasi;
  4. melakukan pemberangkatan dan pengawalan calon transmigran dari daerah asal ke transito kabupaten provinsi dan lokasi transmigrasi;
  5. menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada badan / lembaga, ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
    1. menyiapkan  bahan    pembinaan,    monitoring    dan    evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada badan/ lembaga, ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga; dan
  6. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan

Leading Sektor / Instansi terkait :

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng
  3. Dinas Sosial Kabupaten Buleleng
  4. Dinas Kebudayaan Kabuaten Buleleng
  5. Dinas Transmsigrasi Kabupaen Buleleng
  6. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng
  7. Bappeda Kabupaten Buleleng
  8. Kantor Kemntrian Agama Kabupaten Buleleng
  9. UPT Loka POM Kabupaten Buleleng
  10. PKK Kabupaten Buleleng
  11. BPKBPP Kabupaten Buleleng
  12. Dinas Catatan Sipil Kabupaten Buleleng
  13. BNN Kabupaten Buleleng
  14. Organisasi Sosial Kabupaten Buleleng