21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng


Latar Belakang 

Terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bersih merupakan wujud aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita bangsa dan Negara, serta sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Buleleng yaitu terwujudnya masyarakat Buleleng yang mandiri, sejahtera, damai dan berdaya saing berdasarkan Tri Hita karana dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang professional, berbudaya, dan berintegritas. sesuai dengan amanat tersebut maka  Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda  Kabupaten Buleleng sebagai satuan perangkat kerja mengacu pada ketentuan sebagai berikut :

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor : 14 Tahun 2018 tentang unit kerja pengadaan barang/jasa
  2. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat Daerah Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat

 Adapun dalam struktur organisasi Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda. Kabupaten Buleleng terdapat 3 (tiga) Sub Bagian yaitu :

  1. Sub Bagian Bina Mental Spiritual
  2. Sub Bagian Kesejahteraan Sosial
  3. Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat

Maksud

Pelaksanaan kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda.Kabupaten Buleleng dalam upaya mencapai Misi dan Visi Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan mewujudkan cita cita masyarakat yang sejahtera, mandiri dan bersaing guna sebagai wujud peningkatan taraf hidup serta  kesejahtraan masyarakat , dengan beberapa program sesuai dengan tupoksi yaitu melaksanakan pembinaan-pembinaan, sosialisasi, lomba-lomba serta kordinasi dengan OPD terkait sehingga dapat terintegrasi program pembinaan kebijakan kesejahtraan rakyat

Tujuan

terselenggaranya kebijakan dan program pembinaan dengan skala prioritas yang lebih terarah agar menjadi indicator perencanaan, pelaksanaan,, monitoring dan evaluasi pembangunan

Target dan Sasaran 

Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kebijakan Kesejahteraan rakyat yaitu yaitu meningkatnya kualitas pelayanan public dan akuntabilias pelayanan public pemerintah di Kabupaten Buleleng. Khususnya pada Bagian Kesejahtraan Rakyat Setda Kab.Buleleng. sasaran untuk mengukur meningkatnya kualitas Kebijakan Kesejahteraan Rakyat terdiri dari sasaran :

  1. Terkoordinasinya kegiatan antar OPD terkait dengan bahan kebijakan dalam rangka peningkatan kesejahtraan masyarakat.
  2. Tercapainya Pembinaan yang tepat sasaran dalam rangka peningkatan kesejahtraan masyarakat
  3. Meningatnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh kelompok masyarakat, organisasi masyarakat sebagai modal pengembangan jati diri dalam meningkatkan kesejahtraan