21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Sub Bagian Bina Mental Spiritual


Tupoksi :

1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Bina Mental Spiritual berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan          Rakyat serta ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

2. Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

3. Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

4. Menyiapkan bahan kordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan           keagamaan;

5.  Menyiapkan data tentang sarana peribadatan,  pendidikan agama dan pendidikan keagamaan

6.  Menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana peribadatan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan ;

7.  Menyiapkan bahan, mengkoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;

8.  Menyiapkan dan mengoordinasikan bahan pedoman pembinaan lembaga kegamaan dan kerukunan umat beragama

9.  Melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerjasama antar lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama

10.Menyiapkan bahan pengelolaan data, saran, pertimbangan serta kordinasi kegiatan dan penyusunan laporan program pembinaan umat beragama         dan kerjasama antar lembaga keagamaan;

 11.Melakukan koordinasi lintas sector dan pertemuan rapat-rapat koordinasi dibidang kerukunan umat beragama serta kerjasama antar lembaga                  keagamaan;

12.Memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerukunan uamt beragama, aliran kepercayaan dan kegiatan musyawarah serta                  kerjasama antar lembaga keagamaan;

13.Melakukan koordinasi kerjasama sosial kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar              umat beragama dan aliran kepercayaan;

14.Menyiapkan bahan, melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan

15.Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Leading Sektor / Instansi terkait :

  1. Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng
  2. Dinas Pendidikan, Pemuda adan Olah Raga Kabupaten Buelleng
  3. Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten Buleleng
  4. Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buleleng
  5. Organisasi Keagamaan