Tupoksi :
1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Bina Mental Spiritual berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat serta ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
2. Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
3. Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
4. Menyiapkan bahan kordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
5. Menyiapkan data tentang sarana peribadatan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
6. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana peribadatan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan ;
7. Menyiapkan bahan, mengkoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
8. Menyiapkan dan mengoordinasikan bahan pedoman pembinaan lembaga kegamaan dan kerukunan umat beragama
9. Melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerjasama antar lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama
10.Menyiapkan bahan pengelolaan data, saran, pertimbangan serta kordinasi kegiatan dan penyusunan laporan program pembinaan umat beragama dan kerjasama antar lembaga keagamaan;
11.Melakukan koordinasi lintas sector dan pertemuan rapat-rapat koordinasi dibidang kerukunan umat beragama serta kerjasama antar lembaga keagamaan;
12.Memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerukunan uamt beragama, aliran kepercayaan dan kegiatan musyawarah serta kerjasama antar lembaga keagamaan;
13.Melakukan koordinasi kerjasama sosial kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
14.Menyiapkan bahan, melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan
15.Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Leading Sektor / Instansi terkait :