21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Tupoksi Bagian Kesejahteraan Rakyat


TUPOKSI

BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

BERDASARKAN

PERATURAN BUPATI BULELENG

                     NOMOR 73 TAHUN 20202 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2020

TENTANG

PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN INSPEKTORAT DAERAH

1.1.         BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

 

Bagian Kesejahteraan Rakyat, mempuyai tugas dan fungsi:

a.  menyusun rencana kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta ketentuan perundang-undangan;

b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.  mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d. melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;

e.  melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;

f.   melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan efaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; dan

g.  melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

 

2.2.1.    SUB BAGIAN BINA MENTAL SPIRITUAL

 

Sub Bagian Bina Mental Spiritual, mempunyai tugas dan fungsi:

a.  menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Bina Mental Spiritual, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan ketentuan perundang-undangan;

b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.  mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;

e.  menyiapkan data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;

f.   menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;

g.  menyiapkan bahan, mengkoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;

h. menyiapkan dan mengkoordinasikan bahan pedoman pembinaan lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;

i.   melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerjasama antar lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;

j.      menyiapkan bahan pengolahan data, saran, pertimbangan serta koordinasi kegiatan dan penyusunan laporan program pembinaan umat beragama dan kerjasama antar lembaga keagamaan;

k. melakukan koordinasi lintas sektor dan pertemuan rapat-rapat koordinasi dibidang kerukunan umat beragama serta kerjasama antar lembaga keagamaan;

l.   memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama, aliran kepercayaan dan kegiatan musyawarah serta kerjasama antar lembaga keagamaan;

m.   melakukan koordinasi kerjasama sosial kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;

n. menyiapkan bahan, melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bidang lembaga dn kerukunan keagamaan;

o.  melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

 

2.2.2.    SUB BAGIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

 

Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, mempunyai tugas dan fungsi:

a.  menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat serta ketentuan perundang-undangan;

b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.  mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah dibidang sosial, trasmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

e.  menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, trasmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

f.   menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, trasmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

g.  menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial, trasmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

h.   melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kerjasama pembangunan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah Kabupaten;

i.   menyiapkan bahan kerja sama dengan daerah penempatan trasmigrasi;

 

j.   melakukan pemberangkatan dan pengawalan calon trasmigran dari daerah asal ketransito kabupaten, provinsi dan lokasi transmigrasi;

k.     menyiapkan bahan fasilitasi pemberin hibah dan bantuan sosial kepada badan/lembaga, ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;

l.   menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada badan/ lembaga, ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga; dan

m.   melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

 

2.2.3.    SUB BAGIAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

 

Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat, mempunyai tugas dan fungsi:

a.  menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat serta ketentuan perundang-undangan;

b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.  mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d. menyiapkan  bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;

e.  menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dibidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;

f.   menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;

g.  menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kepemudaan dan olahraga, pariwisata dan kemasyarakatan lainnya; dan

h. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.