21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat


Tupoksi : 

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kesejahtraan Masyarakat, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat serta ketentuan perundang-undangan;
  2. Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  3. Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
  4. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dibidang kepemudaan dan olah raga dan bidang pariwisata;
  5. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dibidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata;
  6. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dibidang pariwisata;
  7. Menyipkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kepemudaan dan olahraga, pariwisata dan kemasyarakatan lainnya;
  8. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Leading Sektor / Instasnsi terkait :

  1. Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng
  2. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Buleleng
  3. Dinas Soisal Kabupaten Buleleng
  4. Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng
  5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng
  6. PMI Kabupaten Buleleng
  7. KONI Kabupaten Buleleng
  8. Lembaga Masyarakay / Kelompok Masyarakat