Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kesejahtraan Masyarakat, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat serta ketentuan perundang-undangan;
Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dibidang kepemudaan dan olah raga dan bidang pariwisata;
menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dibidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata;
menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dibidang pariwisata;
Menyipkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kepemudaan dan olahraga, pariwisata dan kemasyarakatan lainnya;
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Leading Sektor / Instasnsi terkait :
Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Buleleng
Dinas Soisal Kabupaten Buleleng
Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng