21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Kerukunan Bersama Dalam Lintas Agama

Admin kesrasetda | 17 Februari 2022 | 9641 kali

Dalam kehidupan sehari-hari, kata rukun dan kerukunan adalah damai dan kedamaian. Dengan pengertian ini, jelas bahwa kata kerukunan hanya dipergunakan dan berlaku dalam dunia pergaulan. Kerukunan antar umat beragama adalah cara ataupun sebuah sarana yang dapat dipergunakan untuk mempertemukan, mengatur hubungan luar antar orang yang tidak seagamaatau antar golongan umat beragama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah kerukunan dapat diartikan sebagai hidup bersama dalam masyarakat dengan kesatuan hati dan bersepakat untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran. Hal ini dapat dimaknai sebagi sebuah ikatan bathin yang menyatu untuk menciptakan kedamaian dalam masyarakat (Ibnu Rusydi, 2018)

Kerukunan umat beragama merupakan sebuah istilah yang identik dengan istilah toleransi. Istilah toleransi menunjukkan pada arti saling memahami, saling mengerti, dan saling membuka diri dalam bingkai persaudaraan. Apabila pemaknaan ini dijadikan pegangan dalam hidup beragama, maka toleransi dan kerukunan adalah sesuatu hal yang ideal dan didambakan oleh setiap umat beragama. Dalam konteks nusantara, maka kerukunan beragama dapat diartikan sebuah keadaan yang harmonis dan saling menghargai antar umat beragama yang ada di Indonesia (Ibnu Rusydi, 2018)

Dalam kaitannya dengan sebuah lingkaran lintas agama, maka kerukunan dapat diartikan sebagai sebuah ikatan ataupun kaidah yang dapat menciptakan keadaan yang harmonis antar umat beragama. Kerukunan berarti sepakat dalam perbedaan-perbedaan yang ada dan menjadikan perbedaan itu sebagai titik tolak untuk membina kehidupan sosial yang saling pengertian serta saling menerima dengan ketulusan hati yang penuh keikhlasan antar umat beragama yang ada di Indonesia demi terciptanya kedamaian (Siti Zolehah, 2018)

Kerukunan bersama dalam lintas agama didasari oleh Tri Kerukunan Beragama. Pertama, kerukunan intern umat beragama, yaitu kerukunan intern masing-masing umat dalam satu agama. Kedua, kerukunan antar umat beragama, yaitu kerukunan diantara umat agama yang berbeda-beda. Ketiga, kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, yaitu terciptanya hubungan yang harmonis antara umat beragama dengan pemerintah. Ketiga prinsip inilah yang harus benar-benar dapat direalisasikan dalam sebuah negara agar terjalin kerukunan bersama dalam lintas agama (Siti Zolehah, 2018)

Kesimpulannya, kerukunan bersama dalam lintas agama merupakan salah satu pilar utama dalam memelihara persatuan bangsa dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Kerukunan lintas agama dapat menciptakan sebuah kondisi hidup dan kehidupan yang damai, tertib, tenteram, sejahtera, saling menghormati, gotong royong dan saling menghargai dalam kemajemukan kehidupan beragama. Komunikasi akan senantiasa terjalin dalam menjaga kerukunan umat beragama karena semua umat dapat memahami agama yang berbeda-beda baik secara tekstual maupun kontekstual. Hal ini didasari oleh kemajemukan kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan yang beragam di nusantara. Hidup dan pola kehidupan yang harmonis akan terjalin dengan sangat baik sesuai dengan kepribadian Pancasila.

 


Sumber :

https://media.neliti.com/media/publications/339662-makna-kerukunan-antar-umat-beragama-dala-bd8bd3a9.pdf,

Penyusun ; Ni Ketut Yani, editor (GA)