Pembangunan nasional Indonesia bertujuan
mewujudkan manusia seutuhnya dan masyarakat indonesia seluruhnya yang adil,
sejahtera dan damai berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut pula peningkatan secara terus
menerus di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan
narkoba sebagai obat-obatan.
Meskipun narkoba sangat diperlukan untuk
pengobatan,namun bila disalahgunakan atau digunakan sesuai standar pengobatan,
terlebih jika disertai dengan peredaran narkoba secara gelap akan menimbulkan
akibat yang sangat merugikan perorangan ataupun masyarakat.
Pemakaian narkoba diluar indikasi medik,
tanpa petunjuk atau resep dokter dan pemakainnya menimbulkan kelainan dan
menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah, tempat kerja dan
lingkungan sosial. Ketergantungan narkoba diakibatkan oleh penyalahgunaan zat
yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis tinggi) dan gejala putus asa
yang memiliki sifat-sifat keinginan yang tak tertahankan.
Kejahatan narkoba mempunyai dampak
negatif yang sangat luas, baik secara fisik, psikis, ekonomi dan lain
sebagainya, bila penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik maka
akan merusak bangsa dan negara. Oleh karena itu diperlukan kerja sama yang baik
dari seluruh komponen bangsa untuk penangulangan penyalaggunaan narkoba.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua
istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada
kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat
pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika merupakan zat
atau obat, baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang
menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1, narkotika adalah zat buatan atau pun yang berasal dari
tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta
menyebabkan kecanduan.
Sehingga dapat
disimpulkan,Narkotika adalah obat-obatan atau zat yang dapat menenangkan
syaraf, mengakibatkan ketidaksadaran, menghilangkan rasa nyeri dan sakit serta
dapat menimbulkan kecanduan.
Adapun jenis-jenis narkoba antara lain: Opium, Morpin, Ganja,Cocaine ,Heroin ,Shabu-shabu, Putau ,Alkohol dan masih banyak jenis yang sudah beredar .Seperti diketahui bahaya yang diakibatkan menkonsumsi narkoba bisa mengakibatkan Otak dan syaraf dipaksa untuk bekerja diluar kemampuan, Pernafasan tidak akan bekerja dengan baik dan cepat lelah, Penggunaan lebih dari dosis akan mendatangkan kematian, dan Timbul ketergantungan. Sebab-sebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba bisa terjadi dari Faktor Ekonomi dan Faktor Lingkungan (Lingkungan dari luar keluarga dan Lingkungan dari dalam keluarga)
Upaya-upaya yang dilakukan sebagai
pencegahan dan penanggulangan narkoba antara lain. Mulai dari cara sederhana
dalam menanggulangi narkoba yaitu Pencegahan Umum : Untuk menghadapi situasi
seperti ini pemerintah telah berupaya dengan mengeluarkan: Inpres No.6 Tahun
1971, UU No.9 Tahun 1978, Keputusan Menteri Kesehatan No: 65/Menkes-SK/IV/1997,
Keputusan Menteri Kesehatan No: 28/Menkes/Per/I/1978, UU No.22 Tahun 1997. Di dalam
Lingkungan Keluarga meliputi adanya komunikasi yang harmonis antar keluarga.
Kemudian di Luar Lingkungan Keluarga bisa mengadakan kegiatan-kegiatan
olahraga,kesenian,kegiatan sosial dan kegiatan-kegiatan positif lainnya. Selain
itu pemerintah dan seluruh masyarakat berperan serta juga dengan mengadakan
sosialisasi tentang bahaya narkoba dan mengadakan test urine.
Strategi yang dapat dilakukan untuk
menanggulangi penyalahgunaan Narkoba dalam Comprehensive Multidiciplinary Outline
(CMO) meliputi upaya pencegahan dan pengurangan permintaan gelap akan Narkoba,
pengawasan terhadap faktor persediaan, tindakan-tindakan terhadap peredaran
gelap serta perawatan dan rehabilitasi.
Selama masyarakat memandang bahwa tugas
menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sebagai tugas
pemerintah saja, maka selama itu pula tidak akan berhasil. Berbagai upaya telah
dilakukan pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional dalam upaya
penanggulangan Narkoba, diantaranya upaya yang sangat mendasar. dan efektif
yaitu adalah promotif dan preventif.
Upaya yang paling praktis dan nyata
adalah represif. Upaya manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif. Upaya
Promotif disebut juga program preventif atau program pembinaan. Program ini
ditujukan kepada masyarakat awam tentang Narkoba. Prinsipnya adalah dengan
meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih
sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semua
dengan memakai Narkoba. Upaya Kuratif disebut juga program pengobatan. Program
kuratif ditujukan kepada pemakai Narkoba. Tujuannya adalah mengobati
ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian Narkoba,
sekaligus menghentikan pemakaian Narkoba.
Upaya Rehabilitatif adalah upaya pemulihan
kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai Narkoba yang sudah
menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari
penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakaian Narkoba. Seperti kerusakan
fisik (syaraf, otak, darah, jantung, paru-paru, ginjal, hati dan lain-lain),
kerusakan mental, perubahan karakter ke arah negatif, asosial dan
penyakit-penyakit ikutan (HIV dan AIDS, hepatitis, sifilis dan lain-lain).
Itulah sebabnya mengapa pengobatan Narkoba tanpa upaya pemulihan (rehabilitasi)
tidak bermanfaat. Upaya Represif adalah program penindakan terhadap produsen,
bandar, pengedar dan pemakai berdasar hukum.
Program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong Narkoba. Selain mengendalikan produksi dan distribusi, program represif berupa penindakan juga dilakukan terhadap pemakai sebagai pelanggar Undang-Undang tentang Narkoba. Instansi yang bertanggung jawab terhadap distribusi, produksi, penyimpanan, dan penyalahgunaan Narkoba adalah: Badan Narkotika Nasional (selanjutnya disebut BNN), Badan Obat dan Makanan (POM), Departemen Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat, Jenderal Imigrasi, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri, Mahkamah Agung (Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri).
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba
file:///C:/Users/user/Downloads/3604-9061-1-SM.pdf
Penyusun
: Putu Ayu Susanti, editor (GA)