21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA SERTA USAHA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA

Admin kesrasetda | 31 Januari 2022 | 4281 kali

Pembangunan nasional Indonesia bertujuan mewujudkan manusia seutuhnya dan masyarakat indonesia seluruhnya yang adil, sejahtera dan damai berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut pula peningkatan secara terus menerus di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan narkoba sebagai obat-obatan.

Meskipun narkoba sangat diperlukan untuk pengobatan,namun bila disalahgunakan atau digunakan sesuai standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkoba secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan ataupun masyarakat.

Pemakaian narkoba diluar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter dan pemakainnya menimbulkan kelainan dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah, tempat kerja dan lingkungan sosial. Ketergantungan narkoba diakibatkan oleh penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis tinggi) dan gejala putus asa yang memiliki sifat-sifat keinginan yang tak tertahankan.

Kejahatan narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas, baik secara fisik, psikis, ekonomi dan lain sebagainya, bila penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik maka akan merusak bangsa dan negara. Oleh karena itu diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh komponen bangsa untuk penangulangan penyalaggunaan narkoba.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotikapsikotropika, dan zat adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu  Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Narkotika merupakan zat atau obat, baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1narkotika adalah zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Sehingga dapat disimpulkan,Narkotika adalah obat-obatan atau zat yang dapat menenangkan syaraf, mengakibatkan ketidaksadaran, menghilangkan rasa nyeri dan sakit serta dapat menimbulkan kecanduan.

Adapun jenis-jenis narkoba antara lain: Opium, Morpin, Ganja,Cocaine ,Heroin ,Shabu-shabu, Putau ,Alkohol dan masih banyak jenis yang sudah beredar .Seperti diketahui bahaya yang diakibatkan menkonsumsi narkoba bisa mengakibatkan Otak dan syaraf dipaksa untuk bekerja diluar kemampuan, Pernafasan tidak akan bekerja dengan baik dan cepat lelah, Penggunaan lebih dari dosis akan mendatangkan kematian, dan Timbul ketergantungan. Sebab-sebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba bisa terjadi dari Faktor Ekonomi dan Faktor Lingkungan (Lingkungan dari luar keluarga dan Lingkungan dari dalam keluarga)

Upaya-upaya yang dilakukan sebagai pencegahan dan penanggulangan narkoba antara lain. Mulai dari cara sederhana dalam menanggulangi narkoba yaitu Pencegahan Umum : Untuk menghadapi situasi seperti ini pemerintah telah berupaya dengan mengeluarkan: Inpres No.6 Tahun 1971, UU No.9 Tahun 1978, Keputusan Menteri Kesehatan No: 65/Menkes-SK/IV/1997, Keputusan Menteri Kesehatan No: 28/Menkes/Per/I/1978, UU No.22 Tahun 1997. Di dalam Lingkungan Keluarga meliputi adanya komunikasi yang harmonis antar keluarga. Kemudian di Luar Lingkungan Keluarga bisa mengadakan kegiatan-kegiatan olahraga,kesenian,kegiatan sosial dan kegiatan-kegiatan positif lainnya. Selain itu pemerintah dan seluruh masyarakat berperan serta juga dengan mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan mengadakan test urine.

Strategi yang dapat dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan Narkoba dalam Comprehensive Multidiciplinary Outline (CMO) meliputi upaya pencegahan dan pengurangan permintaan gelap akan Narkoba, pengawasan terhadap faktor persediaan, tindakan-tindakan terhadap peredaran gelap serta perawatan dan rehabilitasi. 

Selama masyarakat memandang bahwa tugas menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sebagai tugas pemerintah saja, maka selama itu pula tidak akan berhasil. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional dalam upaya penanggulangan Narkoba, diantaranya upaya yang sangat mendasar. dan efektif yaitu adalah promotif dan preventif.

Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif. Upaya manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif. Upaya Promotif disebut juga program preventif atau program pembinaan. Program ini ditujukan kepada masyarakat awam tentang Narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan memakai Narkoba. Upaya Kuratif disebut juga program pengobatan. Program kuratif ditujukan kepada pemakai Narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian Narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian Narkoba.

 Upaya Rehabilitatif adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai Narkoba yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakaian Narkoba. Seperti kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantung, paru-paru, ginjal, hati dan lain-lain), kerusakan mental, perubahan karakter ke arah negatif, asosial dan penyakit-penyakit ikutan (HIV dan AIDS, hepatitis, sifilis dan lain-lain). Itulah sebabnya mengapa pengobatan Narkoba tanpa upaya pemulihan (rehabilitasi) tidak bermanfaat. Upaya Represif adalah program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai berdasar hukum.

Program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong Narkoba. Selain mengendalikan produksi dan distribusi, program represif berupa penindakan juga dilakukan terhadap pemakai sebagai pelanggar Undang-Undang tentang Narkoba. Instansi yang bertanggung jawab terhadap distribusi, produksi, penyimpanan, dan penyalahgunaan Narkoba adalah: Badan Narkotika Nasional (selanjutnya disebut BNN), Badan Obat dan Makanan (POM), Departemen Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat, Jenderal Imigrasi, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri, Mahkamah Agung (Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri).

Sumber :

https://media.neliti.com/media/publications/12297-ID-bahaya-penyalahgunaan-narkoba-serta-usaha-pencegahan-dan-penanggulangannya-suatu.pdf

https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba

file:///C:/Users/user/Downloads/3604-9061-1-SM.pdf

Penyusun : Putu Ayu Susanti, editor (GA)