21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

EKA JATI

Admin kesrasetda | 24 Maret 2021 | 14172 kali

Eka jati merupakan golongan orang suci dalam Agama Hindu. Golongan Eka Jati adalah orang suci yang melakukan pembersihan diri tahap awal yang disebut Mawinten. Setelah melewati tahap mawinten, golongan Eka Jati dapat memimpin upacara keagamaan yang bersifat Tri Yadnya. Orang suci yang termasuk kelompok Eka Jati, yaitu pemangku pinandita, balian, dalang, dukun, wasi, dan sebagainya.

Dalam sumber berbeda Ekajati atau (Eka Jati) adalah tingkatan pertama dari kesucian seorang sulinggih sebagai pemangku pura atau pinandita dengan cirinya menggunakan udeng "mebongkos nangka", yang mempunyai tugas dan kewajiban dalam hubungan kemasyarakatan sebagai seorang walaka.

Proses upacara ekajati yang dilaksanakan dengan cara mewinten sebagaimana disebutkan dalam syarat - syarat menjadi pemangku, ekajati berasal dari bahasa sanskerta eka dan jati. Eka berarti satu, Jati seperti berasal dari akar kata ja yang berarti lahir. Jadi Ekajati berarti lahir sekali, yakni lahir hanya dari ibu kandungnya sendiri. Rokhaniawan yang tergolong dalam kelompok Ekajati antara lain : Pemangku atau Jero Mangku, Jero Gede atau sebutan lain sesuai dengan desa kala patra dan tingkat kepemangkuannya .Dalam Maha Sabha II tahun 1968 Parisada Hindu Dharma, tujuan ekajati ini dilaksanakan agar seorang ekajati dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat meningkatkan kesulinggihannya pada tingkatan Dwi Jati untuk dapat mendalami ajaran Weda selengkapnya.

 

Penyusun : Pande Made Surya Kesawa

Editor : GA