Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Buleleng. Rapat dihadiri oleh Perwakilan Dinas Sosial, BPKPD, BKPSDM, Bappeda, Bagian Kesejahteraan Rakyat yang di Wakili Pejabat Fungsional Analis Ahli Muda Substansi Kesejahteraan Masyarakat Gede MAngku Mertayasa, S.ST dan Tim Pembahasan Produk Hukum Daerah Tahun 2025
Rapat membahas Program Bantuan Biaya Pendidkan bagi Mahasiswa Miskin diadakan pada 23 Juli 2025 di Ruang Rapat Setda Kab Buleleng. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Dinas dan di Pimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng
Program Bantuan Pendidikan / Beasiswa miskin adalah tindak lanjut Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. belum ada regulasi yang mengatur pemberian Beasiswa kepada mahasiswa miskin dari pemerintah Kabupaten Buleleng, sementara bantuan pendidikan kepada PNS sudah diatur namun belum ada nominalnya.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bertanggungjawab atas pendidikan tingkat dasar dan Menengah, sedangkan Bagian Kesra Setda Buleleng mengurus fasilitasi pendidikan secara menyeluruh. Bagian Kesra diharapkan segera menyusun Kajian untuk regulasi pemberian bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa miskin dan berprestasi, dengan memperhatikan regulasi yang ada serta kondisi saat ini. regulasi yang disusun akan mengatur eksekutor pemberi bantuan, kriteria penerima dan teknis pemberian bantuan.
Kajian untuk produk hukum diharapkan dikoordinasikan ke bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng. pembahasan selanjutnya akan dilakukan sambil menunggu arahan dari pimpinan.