21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Kesra Hadir dalam Rapat sosialisasi 8 Pengadaan Belanja Barang dan Jasa E-Purchasing melalui E-Katalog Lokal

Admin kesrasetda | 21 November 2022 | 64 kali

Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng hadir dalam pelaksanaan Rapat  yang diadakan oleh Bagian Pengadaan barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng (BPBJ) terkait sosialisasi 8 Pengadaan Belanja Barang dan Jasa  E-Purchasing melalui  E-katalog Lokal dengan penggunaan Produk Dalam Negeri di  lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng,  Senin (21/11).

Dihadiri oleh P2BJ dan Operator pembantu PPK SKPD lingkup Pemda Buleleng. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian BPBJ Kab. Buleleng, yang mana diawali dengan pemutaran video sekilas tentang proses pengadaan barang  dan Jasa melalui E-Katalog pada Ranah pemesanan dari P2BJ sampai konfirmasi oleh PPK.

Selanjutnya Kabag P2BJ menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan pada proses pengadaan melalui e-Katalog, diantaranya dengan Tahap perencanaan, dihimbau agar nota dinas disetorkan kepada P2BJ paling lambat 3 hari sebelum tanggal pengadaan barang,  selanjutnya  dalam pencantuman spesifikasi barang pada nota dinas hendaknya terdapat kesesuaian baik pada DPA dan spesifikasi barang yang diunggah oleh penyedia, pencantuman barang pada DPA hendaknya lebih mengutamakan barang-barang yang telah memiliki standar TKDN khususnya hasil produksi dalam negeri, yang mana prosentase TKDN dapat disearch pada website  www.pdn.kemenperin.co.id  

 Tahap pemilihan, seiring dengan perencanaan dalam pengadaan barang  PPK maupun P2BJ agar memilih barang mengutamakan  dari produksi dalam negeri  seperti  hasil produk penyedia dari  UMKM dan Koperasi di dalam Kabupaten begitu pula dihimbau menunjuk penyedia yang memiliki kelengkapan surat ijin usaha serta yang siap secara IT untuk memudahkan proses pengadaan, bilamana harga barang dalam kabupaten sedikit lebih mahal dari harga barang di luar Kabupaten, diperbolehkan sepanjang tidak melebihi pagu pada DPA,  jika pemesanan barang hasil produk impor agar meminta persetujuan langsung kepada Bupati.

 Tahap penerimaan dan SPJ, pada pembuatan dokumen SPJ agar dilengkapi dengan perjanjian berupa dokumen surat pesanan yang bersumber dari sistem, begitu pula berpedoman pada Perbup no. 52 tahun 2022; bilamana terdapat keterlambatan pengiriman barang dikenakan denda sesuai yang tercantum pada dokumen perjanjian; menyinggung pula pada belanja yang telah terealisasi  supaya diinput segera pada aplikasi Siswas Siera.

Kabag BPBJ menegaskan pada Tahun 2023 mendatang semua pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buleleng diharuskan melalui e-katalog lokal, dalam rangka meningkatkan peran UMKM dan Koperasi sebagai produsen produk dalam negeri, namun pada kenyataan di lapangan diakui bahwa dalam proses tahapannya sedikit ribet dan belum bersifat user friendly,  untuk kedepannya sangat diharapkan pembenahan di beberapa aspek, sehingga memudahkan dalam proses pengadaan. (GA)