Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Sukadani Sos ikuti Forum Konsultasi Publik tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Buleleng, yang diikuti oleh Pimpinan OPD bersama Staf Teknis, bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Selasa (17/10)
Forum dipimpin dan dibuka oleh Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa M. Pd dengan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng dari hingga sampai lini terkecil merupakan sebagai Pelayanan Masyarakat/ Pelayanan Publik. Dilanjutkan oleh Ombudsman RI perwakilan provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti dengan penyampaian pola penilaian pelayanan publik sesuai standar pelayanan publik sesuai dengan dasar hukum Undang - undang nomor 25 tahun 2009. Ombudsman juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Buleleng atas pelayanan publik sudah senantiasa melakukan peningkatan kualitas pelayanan melalui Proses digitalisasi. Serta disampaikan perlunya komitmen pemerintah Kabupaten Buleleng melalui OPD masing - masih senantiasa melaksanakan perubahan dan perbaikan dalam pelayanan publik kedepannya.
Pada kesempatan ini pula dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman pelayanan publik antara pemerintah Kabupaten Buleleng yang diwakili sekretaris Daerah kabupaten Buleleng dengan Ombudsman RI perwakilan provinsi Bali Serta perwakilan OPD
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan perwakilan ombudsman RI perwakilan provinsi Bali ibu Dewa Ayu Irma Yuni tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dengan penyampaian apa saja yang menjadi penilaian pelayanan publik
Kegiatan forum merupakan sebagai tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelayanan publik kabupaten Buleleng tahun 2023 serta sebagai upaya peningkatan pemahaman pelayanan publik dengan menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI perwakilan provinsi Bali.
Sebagai latarbelakang kegiatan ini merupakan salah satu pencegahan Maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik dengan maksud mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan dengan tujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi. (GA)