Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng Ikuti Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penerapan
Aplikasi E-BMD dilingkup Pemerintah
Kabupaten Buleleng. Bertempat di Hotel
Aneka Lovina Villas & Spa, yang
dimulai dari tanggal
12 Juli s/d 14 Juli 2022.
Bimtek dibuka oleh kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng I Gede Wismaya, SH, didampingi oleh
sekban BKPSDM, BPKPD & 3 orang narasumber dari kemendagri serta dihadiri
oleh pejabat pengurus barang pengguna dimasing-masing OPD. Dalam sambutannya kepala BKPSDM meminta kepada
pengurus barang pengguna dimasing-masing OPD agar dapat mengikuti bimtek ini dengan baik, cermat, tertib serta agar
dapat mengimplementasikan hasil bimtek dimaksud dalam rangka meningkatkan
pengetahuan dan pengoperasian aplikasi E-BMD.
Secara garis besar tujuan dikeluarkannya
permendagri no. 47 th 2021 ini adalah untuk memberikan
pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa barang dalam
melaksanakan penatausahaan BMD, demi terwujudnya tertib pengelolaan BMD yang
efektif, efisien, optimal & akuntabel.
Dalam rangka peningkatan
kapasitas SDM daerah & guna mendukung kebijakan terbaru pemerintah pusat
maka pemerintah kabupaten buleleng dalam hal ini BKPSDM & BPKPD berkolaborasi dalam penyelenggaraan
bimtek penerapan aplikasi E-BMD kepada para pejabat pengurus barang
dimasing-masing unit kerja. E-BMD sangat
penting dilaksanakan karena ada regulasi baru yang perlu diketahui &
terkait dengan pengelolaan aset disetiap OPD.
Sekban BPKPD mengatakan E-BMD
merupakan aplikasi yang dibangun oleh kemendagri yang terus berupaya memaksimalkan pelayanan yang berbasis digital
dan salah satunya melalui aplikasi
E-BMD, yang mana kabuoaten buleleng menjadi salah satu pilot project penerapan aplikasi dimaksud.
Sebelumnya pemerintah kabupaten
buleleng sudah menggunakan aplikasi, akan tetapi dengan perkembangan pengelolaan keuangan
sekarang dengan implementasi SIPD yang dikembangkan oleh kemendagri diharapkan
kedepannya E-BMD dapat terintegrasi dengan E-SIPD.
Selanjutnya dari narasumber menjelaskan E-BMD
ini sebagai bentuk langkah nyata percepatan
penyajian laporan dengan metoda one
way system dengan output yang diinginkan dalam membuat laporan penyajian
penatausahaan dipemerintah daerah menjadi lebih handal dan informatif. Dalam system E-BMD ini harus
mengikuti regulasi yang mengakomodir kegiatan pemerintah Daerah dan penambahan kode-kode barang di
sub objek, sehingga kebijakan itu disesuaikan dengan peraturan daerah.
Narasumber mengharapkan dengan bimtek ini pengurusan barang dan penyajian
laporan di pemerintah kabupaten buleleng pada th 2023 sudah bisa berjalan
sesuai regulasi yang ada. (GA)