Pembinaan dan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba Kabupaten Buleleng Tahun 2019 bagi Kelian Desa Adat Pakraman Se - Kabupaten Buleleng, acara dibuka oleh Bapak Wakil Bupati Buleleng yang selanjutnya membacakan Sambutan Bupati Buleleng yang dimana dalam sambutan tersebut dipaparkan berupa Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkoba telah menjadi Permasalahan Global yang mengancam Kehidupan Masyarakat dimana saja tanpa terkecuali Masyarakat di Buleleng.
Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba dengan berbagai Implikasi dan Dampak Negatifnya merupakan suatu masalah yang kompleks, serta dapat mengancam Kehidupan Masyarakat khususnya para Pemuda dan Pelajar, serta dapat melemahkan Ketahanan Nasional dan menghambat jalannya Pembangunan yang ada di Kabupaten Buleleng.
dalam Upaya Pemberantasan Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkoba dapat dicapai dengan hasil maksimal yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegerasi dengan melibatkan seluruh elemen Masyaraka, yang tidak hanya Pengerahan segenap Daya dari Pemerintah tetapi bersama unsur - unsur Organisasi Masyarakat, Lembaga Keagamaan dan Segenap Potensi Masyarakat dengan Upaya Sinergis Komprehensif Multidimensional yang dijalankan secara simultan melalui kegiatan berbasis Masyarakat.
maka dari kegiatan ini mampu mengoptimalkan Pemberdayaan Potensi Masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam Pencegahan Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkoba, yang dimana kali ini ditekankan peran serta dapat mengaplikasikan di masing - masing Desa Adat Pakraman di Kabupaten Buleleng.
Dalam Pembinaan dan Sosialisasi Ini juga diisi Kepala BNNK Buleleng, serta Tim yang Tergabung dalam Tim Pencegahan Narkoba Kabupaten Buleleng yang dihadiri Oleh 167 Desa Adat Pakraman di Kabupaten Buleleng dan 9 Majelis Alit Desa Pakraman, bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, berupa pengarahan akan Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkoba, serta pemberian Sosialisasi Pembentukan Perarem Desa Adat Pakraman tentang Ketertiban, Keamanan dan Bebas dari Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkoba yang Mengacu pada aturan Perundang - Undangan, Instruksi Presiden, Peraturan Mentri, Perda Propinsi, Keputusan Pesamuhan Agung Majelis Desa Pakraman Propinsi serta Awig - Awig Desa Pakraman