21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng

Admin kesrasetda | 25 September 2025 | 16 kali

Buleleng, 25 September 2025 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kesra Setda Kabupaten Bulelengikuti kegiatan Pemerintah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang difokuskan pada pemahaman serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Kegiatan ini dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 25 September 2025
Waktu: Pukul 08.30 WITA
Tempat: Ruang Rapat Unit IV, Kantor Bupati Buleleng
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, khususnya yang membidangi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik.
Mendorong penyusunan DIP dan DIK secara tepat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Memperkuat pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan badan publik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah di Kabupaten Buleleng mampu menyusun dan mengelola informasi publik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan asas keterbukaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.