21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Sosialisasi Pemberdayaan Agen Perubahan Perangkat Daerah

Admin kesrasetda | 10 Februari 2021 | 362 kali

Bagian KesraSetda Kabupaten Buleleng melalui Kasubag Kesejahteraan Sosial mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Pemberdayaan Agen Perubahan Perangkat Daerah yang dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng. Dengan Narasumber dan Pemateri dari Biro Organisasi Setda Propinsi Bali.”Bpk Ketut Gede Arnawa,“dengan jumlah Peserta Meeting dari semua SKPD di Kabupaten Buleleng.Dalam penentuan agen perubahan yang terpenting kita harus bisa mengkomunikasikan setiap Informasi, hingga Ketentuan yang berlaku secara mudah.. Mengawali materi dengan pemutaran vidio hasil perkembangan reformasi birokrasi dari segala kalangan banyak, hal – hal positif yang dapat dilihat dari buah hasil reformasi birokrasi. Agen perubahan merupakan sekelompok individu yang mau dan mampu berpartisipasi positip dalam berorganisasi dengan kemapuan dan potensi yang dimiliki, utamanya adalah perubahan Mindset termasuk budaya kerja. Reformasi ada 3 diantaranya bidang politik, Bidang hukumdan Bidang Reformasi birokrasi, dalam pengertiannya Reformasi merupakan perubahan suatu sistem pada suatu masa,dimana Kelembagaan sudah disempurnakan dengan PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2014tentang managemen perubahan bergeser dari situasi yang lama sesuai dengan yang diinginkan, pada Intinya ? Agen perubahan bisa berjalan ditentukan adanya tauladan dari seorang pimpinan yang memiliki memiliki rasa organisasi, Adanya sumber daya, Adanya lingkungan yang kondusif. yang termasuk dalam masuk dalam Reformasi birokrasi ini intinya berstatus ASN dan POLRI. Adapun Tugas agen perubahan bisa memberikan keyakinan, sebagai penggerak perubahan, sebagai pemberi solusi, sertasebagai penghubung hingga sebagai mediator. Agen Perubahan Dipilih berdasarkan individu atau kelompok pegawai yang mempunyai nilai – nilai lebih dalam prilaku,disiplin, tauladan dan panutan, serta berkinerja tinggi. Harapannya dalam Sosialisasi ini mampu Memantapkan Pemberdayaan Agen Perubagan sebagai Role Model pada Instansi masing – masing guna Meningkatkan Integritas dan Kinerja Birokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Hingga Pegawai mampu berproduktifitas lebih Baik Lagi sesuai harapan dari PERMENPAN RB Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah dalam Pengertiannya Agen Perubahan Adalah Individu atau Kelompok Pegawai yang dipilih untuk menggerakkan perubahan pada Lingkungan Kerjanya dan menjadi Teladan ( Role Model ) dalam berperilaku sesuai dengan nilai – nilai yang dianut Organisasi untuk mewujugkan Integritas dan Kinerja Tinggi di Lingkungan Organisasi. (GA)