Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melaksanakan Sosialisasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi Pejabat Eselon IV dan PNS pada 5 SKPD Kabupaten Buleleng diantaranya Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, dilaksanakan secara Virtual dengan Media Zoom Meeting dengan Nara Sumber dari Kejaksaan Negeri Buleleng, Polres Buleleng Dan BNN Kabupaten Buleleng, Rabu (21/4).
Dipandu oleh Moderator dari Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja, acara dibuka Oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Made Era Oktarini, STP, MM, lanjut membacakan Sambutan Bupati Buleleng dalam mewakili Bupati Buleleng membuka acara secara resmi.
Kesempatan ini, Kanit Reserse Narkoba Polres Buleleng, Bapak Choiril mengenalkan Aplikasi “SADAR” yang dimana aplikasi ini dapat membantu Masyarakat Bagi Keluarganya Pecandu / Pemakai Narkoba yang mau direhab untuk sembuh. Dan dari Ketua BNN Kabupaten Buleleng, Gede Astawa menekankan bahwa Darurat Narkoba bukan semata – mata menjadi Tanggungjawab Penegak Hukum saja, melainkan juga tangungjawab Pemerintah dan Masyarakat. Dan untuk memerangi Narkoba di Kabupaten Buleleng, peran Pemerintah Kabupaten melalui Pejabat Eselon IV sampai Kepala Dinas / SKPD juga ikut berperan aktif. Dan Jaksa Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Singaraja, Tri Surya Bhuana kembali mengingatkan Aturan Hukum dalam materi yang disampaikan lebih dalam mengenai Penyalahgunaan Narkoba, halnya tercantum dalam Undang – undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika, dimana Penyalahgunaan Narkotika ada 3 Golongan diantaranya Gol I, II dan III dengan sangsi Hukum Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127.
Harapannya, melalui sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran dari masing – masing individu / orang / diri sendiri untuk tidak memakai / menggunakan narkoba, karena narkoba merupakanpenjajah bagi Bangsa dan Negara tanpa Wajah, mampu memerangi narkoba dengan bersama – memulai kegiatan – kegiatan yang positif halnya Sembahyang, Kurangi menkonsumsi Bahan Adiktif ( Miras, Rokok dll) waspada dalam pergaulan dan kegiatan tidak jelas, lakukan kegiatan positif dan jauhi narkoba, serta mampu meningkatkan Waskat terhadap Bawahan dan sanak keluarga. (GA)