21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Rapat Koordinasi Layanan Rehabilitasi Narkoba dengan Instasi terkait

Admin kesrasetda | 21 Januari 2021 | 373 kali

Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng melalui Kasubag Kesejahteraan Sosial menghadiri Rapat Koordinasi Layanan Rehabilitasi Narkoba dengan Instasi terkait / Rapat Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi serta Peranan Instansi terkait dalam rangka optimalisai program rehabilitasi berkelanjutan, diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Rumah Sakit Umum Daerah Singaraja, Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) Singaraja dan Direktur Rumah Sakit Balimed Singaraja bertempat di Sekretariat Kantor BNN Kabupaten Buleleng

Rapat dipimpin oleh Kepala BNNK Buleleng “I GDE ASTAWA, SH., MH “ selanjutnya dalam paparannya menerangkan bahwa Rehabilitasi Pasien Narkoba yang bersifat ringan sudah mampu dilaksanakan di Kabupaten Buleleng, BNNK Buleleng juga membuka layanan yaitu Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba. Beliau juga memaparkan data yang sudah mengikuti Rehabilitasi sebanyak 111 Orang, 37 orang dirujuk ke Bangli yg sekarang tersisa 2 orang sampai saat ini. Di LP Singaraja  Dari 240 Narapidana 131 Orang Adalah Narapidana Kasus Narkoba, ada 4 kalapas yang ditunjuk dalam Penanganan Narkoba di Bali Salah Satunya LP Singaraja. Harapannya dalam pelaksanaan Tes Urine yang dilaksanakan oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng senantiasa berkoordinasi dengan  SKPD yang kira – kira teridentifikasi Narkoba.

Adapun sebagai Dasar Hukum dalam Sosialisasi dan Rapat Pelaksanaan Rehabilitasi diataranya seperti yang tertuang dalam  Undang – Undang Nomor : 35 tahun 2009 yaitu Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan: a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Prihal Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota, Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Satuan Kerja Badan Nasional Narkotika NasionalKAbupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor : SP DIPA- 066.01.2.220155/2021 tertanggal 23 Nopember 2020. Yang tertuang dalam bahan sosialisasi diantaranya Penyampaian Ketentuan Hukum Rehabilitasi Bagi Pencandu Narkotika, Alur Layanan Rehabilitasi, Sinkronisasi Antar Fungsi Di BNN Dan Stakeholder Terkait, Kondisi Lapangan, serta Harapan dari Program Rehabilitasi ini menuju Indonesia Bebas Narkoba Khususnya di Buleleng. Serta melalui Sosialisasi program rehabilitasi dan pascarehabilitasi serta Peranan instansi terkait dalam rangka optimalisai program rehabilitasi berkelanjutan mampu mewujudkan Pelayanan Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Kabupaten Buleleng dalam Sinergistas BNNK Buleleng dengan Instansi terkait.