21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

LAPORAN BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN BULELENG TERHADAP PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG APBD TAHUN ANGGARAN 2021 KE II.

Admin kesrasetda | 30 November 2020 | 727 kali

Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng melalui Kasubag Bina Mental Spiritual mengikuti Virtual Zoom Meeting dalam Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD  terhadap Pembahasan RANPERDA  APBD  Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2021 yang ke II dimana Ketua DPRD  Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal  148 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa DPRD  dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra kerja yang sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD  mempunyai fungsi pembentukan perda/legislasi, anggaran dan pengawasan sesuai dengan Pasal  149 ayat (1), sedangkan Kepala Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas perda dan kebijakan daerah sesuai dengan Pasal  149 ayat (2).

Terkait penyusunan RAPBD   Tahun Anggaran 2021 DPRD  memiliki fungsi membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh pemerintah kabupaten. Untuk memenuhi amanat Pasal  9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) peraturan DPRD  Kabupaten Buleleng nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD  kabupaten buleleng, telah dilakukan pembahasan RANPERDA  Kabupaten Buleleng tentang APBD  Tahun Anggaran 2021 yang meliputi pembicaraan Tingkat I  dan pembicaraan Tingkat I.

Pembicaraan Tingkat I  telah dilakukan mulai dari penyampaian nota pengantar Bupati atas rancangan perda ; penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi; jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi; rapat kerja antara komisi-komisi DPRD  dengan skpd terkait, rapat komisi dengan badan anggaran, rapat badan anggaran dengan tapd, rapat badan anggaran dengan gabungan komisi; rapat gabungan komisi dengan kepala daerah; dan penyampaian pendapat akhir fraksi.

  • Penyampaian nota pengantar Bupati atas rancangan perda APBD Tahun Anggaran 2021 melalui rapat paripurna yang telah dilaksanakan pada hari senin, 16 nopember 2020. Dalam nota pengantar ini Bupati buleleng telah menyampaikan ringkasan rancangan APBD  Tahun Anggaran 2021 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Jika dibandingkan dengan APBD  Tahun Anggaran 2020, RAPBD   Tahun Anggaran 2021 nampak terjadi penurunan yang signifikan akibat adanya pandemi covid 19 sebagai bencana
  • Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi melalui rapat paripurna telah dilaksanakan pada hari rabu, 18 nopember 2020. Dalam rapat paripurna ini terdapat 4 (empat) pandangan umum fraksi yang meliputi : 
  1. Pandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, fraksi partai gerindra dan fraksi partai demokrat
  2. Pandangan umum fraksi partai
  3. Pandangan umum fraksi
  4. Pandangan umum fraksi partai

Sejumlah pertanyaan, saran dan masukan disampaikan oleh ke empat pandangan umum fraksi terkait RAPBD   Tahun Anggaran 2021 pada khususnya dan terkait pembangunan di Kabupaten Buleleng pada umumnya. Dengan telah dipenuhinya regulasi, semua fraksi DPRD  Kabupaten Buleleng menyatakan RANPERDA  APBD  Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya pada sidang – sidang dewan berikutnya.

  • Rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati buleleng atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng dilaksanakan pada hari kamis, 19 nopember 2020. Dalam rapat paripurna ini Bupati buleleng telah memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan, usul saran dan masukan ke 4 (empat) pandangan umum fraksi DPRD  yang pada dasarnya menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas antosiasme yang besar dari anggota dewan melalui pandangan umum fraksi yang telah menyampaikan pendapat, harapan, saran dan pertanyaan, yang akan diadopsi secara sungguh sungguh guna penyempurnaan rancangan APBD  Tahun Anggaran 2021 serta pembangunan di kabupaten
  • Rapat kerja antara komisi DPRD Kabupaten Buleleng dengan skpd lingkup pemkab buleleng dilaksanakan pada hari senin 23 nopember 2020. Pada rapat kerja ini komisi i, ii, iii dan iv melakukan rapat kerja dengan skpd terkait. Berbagai hasil kerja 

Diperoleh masing-masing komisi DPRD  yang telah dirangkum guna dijadikan masukan masing-masing komisi kepada badan anggaran sebagai bahan penyempurnaan rancangan APBD  Tahun Anggaran 2021.

  • Rapat badan anggaran dengan komisi-komisi DPRD Kabupaten Buleleng dilaksanakan pada hari selasa 24 nopember 2020. Pada rapat ini semua komisi DPRD  menyampaikan masukan kepada badan anggaran berdasarkan hasil rapat kerja dengan skpd terkait yang diharapkan akan menjadi masukan dalam penyempurnaan RAPBD   Tahun Anggaran 2021.
  • Pada hari yang sama selasa 24 nopember 2020 dilaksanakan rapat badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah. Pada rapat ini badan anggaran DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan usul, saran dan masukan kepada pemerintah kabupaten yang telah memperoleh jawaban dari tim anggaran pemerintah daerah kabupaten buleleng, serta adanya kesepakatan antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah yang meliputi :
  1. Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 disepakati sebesar 2,242 trilyun rupiah lebih dan akan disesuaikan apabila ada surat dari provinsi.
  2. Belanja daerah desepakati sebesar 2,873 trilyun rupiah
  3. Defisit anggaran disepakati 631 milyar rupiah
  4. Pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 disepakati 631 milyar rupiah lebih.
  • Rapat badan anggaran dengan gabungan komisi DPRD Kabupaten Buleleng dilaksanakan pada hari rabu 25 nopember 2020 Pada rapat ini sejumlah saran masukan disepakati antara badan anggaran dengan gabungan komisi DPRD Kabupaten Buleleng sebagai bahan masukan terhadap penjabaran RAPBD  Tahun Anggaran 2021.
  • Berkenaan dengan adanya informasi dari pemerintah provinsi bali dan hasil koordinasi pemkab buleleng dengan pemerintah provinsi bali tentang pengurangan dana bkk provinsi bali, maka pada hari yang sama tanggal 25 nopember 2020 dilaksanakan rapat pimpinan dan anggota dengan pemerintah Kabupaten Buleleng yang membahas rancangan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang meliputi :
  1. Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 setelah pebahasan dirancang 2,18 trilyun rupiah lebih, turun sebesar 55,59 milyar rupiah lebih (2,48%);
  2. Turunnya pendapatan disebabkan menurunnya pendapatan transfer dari 1,78 trilyun rupiah lebih menjadi 1,73 trilyun rupiah lebih;
  3. Belanja daerah setelah pembahasan dirancang 2,83 trilyun rupiah lebih, turun sebesr 41,88 milyar rupiah lebih (1,46%);
  4. Pembiayaan daerah setelah pembahasan dirancang 645,10 milyar rupiah lebih, naik sebesar 13,71 milyar rupiah lebih (2,17%);
  5. Penerimaan pembiayaan daerah setelah pembahasan sebesar 690,10 milyar rupiah lebih, naik 13,71 milyar rupiah milyar
  6. Pengeluaran pembiayaan dirancang 45 milyar rupiah , naik 30 milyar rupiah.
  • Rapat dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng dilaksanakan pada hari kamis 26 Nopember 2020. Dalam rapat ini semua fraksi DPRD  menyampaikan pendapat akhirnya yang terkait dengan jawaban Bupati atas 4 (empat) pandangan umum fraksi maupun terkait hasil pembahasan yang telah dilakukan. Terdapat sejumlah catatan dari ke empat pendapat akhir fraksi yang pada akhirnya ke empat fraksi menyepakati rancangan APBD  tahun 2021 untuk  ditetapkan  menjadi peraturan

Dengan telah berakhirnya pembicaraan Tingkat I  maka agenda dilanjutkan dengan pembicaraan Tingkat I  pada sidang paripurna hari ini yang meliputi laporan badan anggaran terhadap rangkaian pembahasan RAPBD   Tahun Anggaran 2021, permintaan persetujuan anggota dewan terkait RAPBD   Tahun Anggaran 2021 serta pedapat akhir bupati.

Berdasarkan rangkaian pembahasan yang dilakukan akhirnya sampai kepada kesepakatan bahwa badan anggaran DPRD  Kabupaten Buleleng merekomendasikan agar RANPERDA  tentang APBD  Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam akhir penyampaian laporan badan anggaran DPRD  Kabupaten Buleleng terhadap rangkaian pembahasan RANPERDA  tentang APBD  Tahun Anggaran 2021. menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas kerjasama, dedikasi, tanggung jawab semua pihak sehingga rangkaian pembahasan RAPBD   Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta permohonan maaf jika ada kesalahan atau hal hal yang tidak berkenan selama proses pembahasan.

Pada kesempatan ini BANPERDA  menyampaikan kehadiran badan pembentukan peraturan daerah atau sebelumnya dikenal dengan badan legislasi dalam kegiatan penyampaian laporan propemperda melaui sidang paripurna tidak merupakan kelaziman. Namun sejalan dengan ditertbitkannya peraturan mentri dalam negeri    republik     indonesia    nomor   80  tahun   2015   tentang pembentukan produk hukum daerah telah menentukan sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana dirumuskan pada Pasal  17 bahwa, ketentuan mengenai tata cara perencanaan penyusunan propemperda provinsi sebagamana dimaksud dalam Pasal  10 sampai dengan Pasal  16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan propemperda kabupaten/kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, badan pembentukan peraturan daerah DPRD  Kabupaten Buleleng bersama kepala bagian hukum setda buleleng selaku kordinator perancangan perda pemerintah Kabupaten Buleleng telah melaksanakan rapat kordinasi pada hari selasa tanggal, 17 november 2020 dari hasil pertemuan tersebut, telah disepakati pada tahun 2021 program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Buleleng sebanyak 18 (delapan belas) RANPERDA  yang terdiri dari 11 (sebelas) RANPERDA  usulan eksekutif, 4 (empat) RANPERDA  merupakan usulan hak inisiatif DPRD  Kabupaten Buleleng dan 3 (tiga) RANPERDA  merupakan RANPERDA  rutinitas (APBD ).

     program pembentukan peraturan daerah merupakan instrument penting dalam rangka perencanaan program pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah daerah yang tersesusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Penyusunannya  didasarkan  atas  perintah  peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat yang sedang berkembang. Output yang dihasilkannya berupa perda, merupakan landasan hukum oleh pemerintah daerah dalam upaya pengambilan kebijakan untuk pelaksanaan pembangunan yang bermuara pada tujuan kesejahtraan masyarakatnya. Bermunculan regulasi berupa undang-undang dan turunan lainnya dimaksud dalam rangka penguatan kemandirian daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dimilikinya agar dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakatnya. Penerbitan dan keberlakuan suatu undang – undang terkadang hanya berdaya guna pada tatanan universal pemberlakuan nasional, tetapi belum tentu efektif dalam implementasi pada kewilayahan yang berbeda karaktristik baik sumber daya alam dan kehidupan kemasyarakatannya. Untuk itu, dengan kewenangan daerah dimungkinkan membuat perda sebagaimana dinyatakan pada uu nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perudang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang  nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sekiranya kita mutlak  meresponnya dan meyakinkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

     Propemperda Kabupaten Buleleng untuk tahun 2021 penetapan sebanyak 18 (delapan belas) RANPERDA  telah disesuaikan dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kua ppas untuk APBD  Tahun Anggaran 2021. Adapun 11 (sebelas) RANPERDA  usulan eksekutif dimaksud, yaitu :

  1. RANPERDA tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
  2. RANPERDA tentang RTDR kawasan perkotaan celukan bawang;
  3. RANPERDA tentang RTDR kawasan perkotaan gerokgak;
  4. RANPERDA tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman;
  5. RANPERDA tentang cadangan pangan pemerintah daerah;
  6. RANPERDA tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi ijin usaha perikanan;
  7. RANPERDA tentang perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2012 tentang perijinan;
  8. RANPERDA tentang perubahan kedua atas perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
  9. RANPERDA tentang perubahan perda nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor;
  10. RANPERDA tentang perubahan perda 20 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan ;
  11. RANPERDA tentang perubahan perda nomor 1 tahun 2019 tentang retribusi menara telekomunikasi; 

Usulan 4 (empat) RANPERDA  merupakan usulan hak inisiatif DPRD  kabupaten buleleng, meliputi :

  1. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Buleleng tentang perumahan dan kawasan permukiman;
  2. RANPERDA tentang pemberian insentif dengan kemudahan berinvestasi di daerah kabupaten buleleng;
  3. RANPERDA tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
  4. RANPERDA tentang system pertanian organik;

 Untuk rancangan peraturan daerah Kabupaten Buleleng tentang perumahan dan kawasan permukiman inisiatif dewan dan RANPERDA  tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman usulan eksekutif, sebelum diajukan untuk proses pembahasan agar supaya komisi yang membidangi berkordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan terhadap materi yang akan dipakai untuk dilakukan pembahasan. Disamping itu juga proses pembahasannya agar nenperhatikan agenda pembahasan dan penetapan di pemerintah provinsi bali, dikarenakan pemerintah provinsi juga akan membahas raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Sedangkan 3 (tiga) RANPERDA  yang bersifat rutin dan didasarkan perintah peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi adalah berkaitan dengan  RANPERDA  anggaran pendapatan belanja daerah baik perubahan maupun pertanggung jawabannya. Terhadap keseluruhannya RANPERDA  yang telah kami sampaikan diatas, untuk selanjutnya penetapan akan dituangkan melalui keputusan DPRD  kabupaten buleleng. Sehingga di tahun 2021, secara keseluruhan terdapat 18 (delapan belas) RANPERDA  yang akan dibahas. 

Bupati buleleng dalam penyampaiannya menyatakan Menyambut hasil penyampaian laporan badan anggaran DPRD  atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021, saya menyampaikan terima kasih kepada legislatif yang telah berkenan membahas RAPBD   Tahun Anggaran 2021 dengan intens. Pencapaian yang kita raih pada hari ini telah melalui proses pembahasan yang panjang, sungguh-sungguh, sangat intensif, dan tidak mengenal jam kerja sehingga menghasilkan banyak perbaikan. Secara khusus saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada badan anggaran bersama komisi-komisi DPRD  Kabupaten Buleleng yang telah bekerja keras untuk merampungkan pembahasan rancangan APBD  Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2021, sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditentukan dan proses evaluasi RANPERDA  oleh gubernur dapat segera dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan pedoman penyusunan APBD  yang harus mendapat persetujuan bersama DPRD  dan Kepala Daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran berkenaan.

Dalam rangkaian pembahasan RANPERDA  APBD  Tahun Anggaran 2021 tersebut, banyak usulan, masukan, saran dan himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan RANPERDA  APBD  Tahun Anggaran 2021, dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat buleleng. Hal tersebut telah diakomodir secara rasional dengan tetap menjaga kualitas belanja dan memastikan ketersediaan belanja pada masing-masing kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel. Tentunya masih banyak program dan kegiatan  prioritas yang belum tertampung pada RANPERDA  APBD  Tahun Anggaran 2021 ini, semuanya itu karena keterbatasan sumber dana dan anggaran yang tersedia

Selanjutnya saya sampaikan struktur rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan hasil akhir pembahasan antara eksekutif dan legeslatif, yang dituangkan dalam lampiran berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD  kabupaten buleleng, yaitu : pendapatan daerah disepakati sebesar 2,18 trilyun rupiah lebih menurun sebesar 55,59 milyar rupiah lebih atau 2,48% dibandingkan pada pembahasan paripurna sebelumnya sebesar 2,24 trilyun rupiah lebih, dengan rincian pendapatan asli daerah (pad) sebesar 358,37 milyar rupiah lebihpendapatan transfer sebesar 1,73 trilyun rupiah lebih serta lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar 95,48 milyar rupiah lebih.

Selanjutnya untuk belanja daerah disepakati sebesar 2,83 trilyun rupiah lebih menurun sebesar 41,88 milyar rupiah lebih atau 1,46% dibandingkan pada pembahasan paripurna sebelumnya sebesar 2,87 trilyun rupiah lebih, dengan rincian belanja operasi sebesar 1,80 trilyun rupiah lebihbelanja modal sebesar 780,13 milyar rupiah lebih, belanja tidak terduga sebesar 3,06 milyar rupiah lebih dan belanja transfer sebesar 245,24 milyar rupiah lebih.

Dengan memperbandingkan antara pendapatan daerah dan belanja daerah, menimbulkan konsekuensi defisit anggaran sebesar 645,10 milyar rupiah lebih.

Pembiayaan daerah yang diproyeksikan dalam penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD  Tahun Anggaran 2021 disepakati sebesar 690,10 milyar rupiah lebih, angka tersebut terdiri dari prediksi silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar 88,71 milyar rupiah lebih dan penerimaan pinjaman daerah sebesar 601,39 milyar rupiah lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan APBD  Tahun Anggaran 2021 sebesar 45 milyar rupiah.

Dengan mengakumulasikan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah tersebut, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar 645,10 milyar rupiah lebih, yang sekaligus digunakan untuk menutup defisit antara pendapatan daerah dengan belanja daerah pada rancangan APBD  Tahun Anggaran 2021.

Terkait dengan penurunan pendapatan daerah, baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan transfer, hal ini disebabkan karena keadaan saat ini masih dalam konidisi pandemi covid-19.

Selanjutnya peningkatan target belanja daerah pada RANPERDA  APBD  Tahun Anggaran 2021, dikarenakan adanya program pemulihan ekonomi nasional serta aspirasi-aspirasi yang secara dinamis berkembang dalam pembahasan, dalam kerangka pemulihan perekonomian serta peningkatan layanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya meminta kepada jajaran perangkat daerah untuk memegang teguh amanat RANPERDA  APBD  Tahun Anggaran 2021, dengan mengimplementasikan secara nyata berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan. APBD  Tahun Anggaran 2021 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 januari 2021 sampai dengan 31 desember 2021.. Menjadi harapan kita bersama, kebijakan dalam rancangan APBD  Tahun Anggaran 2021 ini, baik itu kebijakan pendapatan daerah, maupun pada kebijakan belanja daerah dan pembiayaan daerah, benar-benar dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, demi kelancaran dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan.