Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng melalui Kasubag Bina Mental Spiritual mengikuti Virtual Zoom Meeting dalam Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan RANPERDA APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2021 yang ke II dimana Ketua DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 148 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra kerja yang sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan perda/legislasi, anggaran dan pengawasan sesuai dengan Pasal 149 ayat (1), sedangkan Kepala Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas perda dan kebijakan daerah sesuai dengan Pasal 149 ayat (2).
Terkait penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021 DPRD memiliki fungsi membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh pemerintah kabupaten. Untuk memenuhi amanat Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) peraturan DPRD Kabupaten Buleleng nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD kabupaten buleleng, telah dilakukan pembahasan RANPERDA Kabupaten Buleleng tentang APBD Tahun Anggaran 2021 yang meliputi pembicaraan Tingkat I dan pembicaraan Tingkat I.
Pembicaraan Tingkat I telah dilakukan mulai dari penyampaian nota pengantar Bupati atas rancangan perda ; penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi; jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi; rapat kerja antara komisi-komisi DPRD dengan skpd terkait, rapat komisi dengan badan anggaran, rapat badan anggaran dengan tapd, rapat badan anggaran dengan gabungan komisi; rapat gabungan komisi dengan kepala daerah; dan penyampaian pendapat akhir fraksi.
Sejumlah pertanyaan, saran dan masukan disampaikan oleh ke empat pandangan umum fraksi terkait RAPBD Tahun Anggaran 2021 pada khususnya dan terkait pembangunan di Kabupaten Buleleng pada umumnya. Dengan telah dipenuhinya regulasi, semua fraksi DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya pada sidang – sidang dewan berikutnya.
Diperoleh masing-masing komisi DPRD yang telah dirangkum guna dijadikan masukan masing-masing komisi kepada badan anggaran sebagai bahan penyempurnaan rancangan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dengan telah berakhirnya pembicaraan Tingkat I maka agenda dilanjutkan dengan pembicaraan Tingkat I pada sidang paripurna hari ini yang meliputi laporan badan anggaran terhadap rangkaian pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021, permintaan persetujuan anggota dewan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2021 serta pedapat akhir bupati.
Berdasarkan rangkaian pembahasan yang dilakukan akhirnya sampai kepada kesepakatan bahwa badan anggaran DPRD Kabupaten Buleleng merekomendasikan agar RANPERDA tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam akhir penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Buleleng terhadap rangkaian pembahasan RANPERDA tentang APBD Tahun Anggaran 2021. menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas kerjasama, dedikasi, tanggung jawab semua pihak sehingga rangkaian pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta permohonan maaf jika ada kesalahan atau hal hal yang tidak berkenan selama proses pembahasan.
Pada kesempatan ini BANPERDA menyampaikan kehadiran badan pembentukan peraturan daerah atau sebelumnya dikenal dengan badan legislasi dalam kegiatan penyampaian laporan propemperda melaui sidang paripurna tidak merupakan kelaziman. Namun sejalan dengan ditertbitkannya peraturan mentri dalam negeri republik indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah telah menentukan sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana dirumuskan pada Pasal 17 bahwa, ketentuan mengenai tata cara perencanaan penyusunan propemperda provinsi sebagamana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan propemperda kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan tersebut, badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Buleleng bersama kepala bagian hukum setda buleleng selaku kordinator perancangan perda pemerintah Kabupaten Buleleng telah melaksanakan rapat kordinasi pada hari selasa tanggal, 17 november 2020 dari hasil pertemuan tersebut, telah disepakati pada tahun 2021 program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Buleleng sebanyak 18 (delapan belas) RANPERDA yang terdiri dari 11 (sebelas) RANPERDA usulan eksekutif, 4 (empat) RANPERDA merupakan usulan hak inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng dan 3 (tiga) RANPERDA merupakan RANPERDA rutinitas (APBD ).
program pembentukan peraturan daerah merupakan instrument penting dalam rangka perencanaan program pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah daerah yang tersesusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Penyusunannya didasarkan atas perintah peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat yang sedang berkembang. Output yang dihasilkannya berupa perda, merupakan landasan hukum oleh pemerintah daerah dalam upaya pengambilan kebijakan untuk pelaksanaan pembangunan yang bermuara pada tujuan kesejahtraan masyarakatnya. Bermunculan regulasi berupa undang-undang dan turunan lainnya dimaksud dalam rangka penguatan kemandirian daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dimilikinya agar dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakatnya. Penerbitan dan keberlakuan suatu undang – undang terkadang hanya berdaya guna pada tatanan universal pemberlakuan nasional, tetapi belum tentu efektif dalam implementasi pada kewilayahan yang berbeda karaktristik baik sumber daya alam dan kehidupan kemasyarakatannya. Untuk itu, dengan kewenangan daerah dimungkinkan membuat perda sebagaimana dinyatakan pada uu nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perudang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sekiranya kita mutlak meresponnya dan meyakinkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Propemperda Kabupaten Buleleng untuk tahun 2021 penetapan sebanyak 18 (delapan belas) RANPERDA telah disesuaikan dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kua ppas untuk APBD Tahun Anggaran 2021. Adapun 11 (sebelas) RANPERDA usulan eksekutif dimaksud, yaitu :
Usulan 4 (empat) RANPERDA merupakan usulan hak inisiatif DPRD kabupaten buleleng, meliputi :
Untuk rancangan peraturan daerah Kabupaten Buleleng tentang perumahan dan kawasan permukiman inisiatif dewan dan RANPERDA tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman usulan eksekutif, sebelum diajukan untuk proses pembahasan agar supaya komisi yang membidangi berkordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan terhadap materi yang akan dipakai untuk dilakukan pembahasan. Disamping itu juga proses pembahasannya agar nenperhatikan agenda pembahasan dan penetapan di pemerintah provinsi bali, dikarenakan pemerintah provinsi juga akan membahas raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Sedangkan 3 (tiga) RANPERDA yang bersifat rutin dan didasarkan perintah peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi adalah berkaitan dengan RANPERDA anggaran pendapatan belanja daerah baik perubahan maupun pertanggung jawabannya. Terhadap keseluruhannya RANPERDA yang telah kami sampaikan diatas, untuk selanjutnya penetapan akan dituangkan melalui keputusan DPRD kabupaten buleleng. Sehingga di tahun 2021, secara keseluruhan terdapat 18 (delapan belas) RANPERDA yang akan dibahas.
Bupati buleleng dalam penyampaiannya menyatakan Menyambut hasil penyampaian laporan badan anggaran DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021, saya menyampaikan terima kasih kepada legislatif yang telah berkenan membahas RAPBD Tahun Anggaran 2021 dengan intens. Pencapaian yang kita raih pada hari ini telah melalui proses pembahasan yang panjang, sungguh-sungguh, sangat intensif, dan tidak mengenal jam kerja sehingga menghasilkan banyak perbaikan. Secara khusus saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada badan anggaran bersama komisi-komisi DPRD Kabupaten Buleleng yang telah bekerja keras untuk merampungkan pembahasan rancangan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2021, sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditentukan dan proses evaluasi RANPERDA oleh gubernur dapat segera dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan pedoman penyusunan APBD yang harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran berkenaan.
Dalam rangkaian pembahasan RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut, banyak usulan, masukan, saran dan himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2021, dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat buleleng. Hal tersebut telah diakomodir secara rasional dengan tetap menjaga kualitas belanja dan memastikan ketersediaan belanja pada masing-masing kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel. Tentunya masih banyak program dan kegiatan prioritas yang belum tertampung pada RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2021 ini, semuanya itu karena keterbatasan sumber dana dan anggaran yang tersedia
Selanjutnya saya sampaikan struktur rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan hasil akhir pembahasan antara eksekutif dan legeslatif, yang dituangkan dalam lampiran berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD kabupaten buleleng, yaitu : pendapatan daerah disepakati sebesar 2,18 trilyun rupiah lebih menurun sebesar 55,59 milyar rupiah lebih atau 2,48% dibandingkan pada pembahasan paripurna sebelumnya sebesar 2,24 trilyun rupiah lebih, dengan rincian pendapatan asli daerah (pad) sebesar 358,37 milyar rupiah lebih, pendapatan transfer sebesar 1,73 trilyun rupiah lebih serta lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar 95,48 milyar rupiah lebih.
Selanjutnya untuk belanja daerah disepakati sebesar 2,83 trilyun rupiah lebih menurun sebesar 41,88 milyar rupiah lebih atau 1,46% dibandingkan pada pembahasan paripurna sebelumnya sebesar 2,87 trilyun rupiah lebih, dengan rincian belanja operasi sebesar 1,80 trilyun rupiah lebih, belanja modal sebesar 780,13 milyar rupiah lebih, belanja tidak terduga sebesar 3,06 milyar rupiah lebih dan belanja transfer sebesar 245,24 milyar rupiah lebih.
Dengan memperbandingkan antara pendapatan daerah dan belanja daerah, menimbulkan konsekuensi defisit anggaran sebesar 645,10 milyar rupiah lebih.
Pembiayaan daerah yang diproyeksikan dalam penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 disepakati sebesar 690,10 milyar rupiah lebih, angka tersebut terdiri dari prediksi silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar 88,71 milyar rupiah lebih dan penerimaan pinjaman daerah sebesar 601,39 milyar rupiah lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar 45 milyar rupiah.
Dengan mengakumulasikan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah tersebut, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar 645,10 milyar rupiah lebih, yang sekaligus digunakan untuk menutup defisit antara pendapatan daerah dengan belanja daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2021.
Terkait dengan penurunan pendapatan daerah, baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan transfer, hal ini disebabkan karena keadaan saat ini masih dalam konidisi pandemi covid-19.
Selanjutnya peningkatan target belanja daerah pada RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2021, dikarenakan adanya program pemulihan ekonomi nasional serta aspirasi-aspirasi yang secara dinamis berkembang dalam pembahasan, dalam kerangka pemulihan perekonomian serta peningkatan layanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya meminta kepada jajaran perangkat daerah untuk memegang teguh amanat RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2021, dengan mengimplementasikan secara nyata berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan. APBD Tahun Anggaran 2021 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 januari 2021 sampai dengan 31 desember 2021.. Menjadi harapan kita bersama, kebijakan dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, baik itu kebijakan pendapatan daerah, maupun pada kebijakan belanja daerah dan pembiayaan daerah, benar-benar dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, demi kelancaran dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan.