Dalam
upaya Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas Badan Narkotika
Nasional Di Kabupaten Buleleng, dimana sebelumnya telah dilaksanakan Audiensi terkait dengan Perpanjangan
Jangka Waktu Nota Kesepahaman oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten
Buleleng dengan Plt. Asisten Pemerintahan
dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan
Setda Kabupaten Buleleng pada 11 Mei 2023 di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra
Setda Kabupaten Buleleng. Pemerintah
Kabupaten Buleleng Laksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman dengan Badan
Narkotika Nasional Provinsi Bali, bertempat di Ruang Rapat Loby Bupati Buleleng.
Kamis (20/07)
Plt.
Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng Putu
Karuna, SH dalam Sambutannya menyampaikan Laporan terkait pelaksanaan Nota
Kesepakatan Menyampaikan Dasar Pelaksanaan Nota Kesepakatan ini adalah
untuk menindaklanjuti berakhirnya Jangka Waktu Nota Kesepakatan Antara Pemerintah
Kabupaten Buleleng Dan Badan Narkotika Nasional Nomor : 075/16/KB/2018 dan Nomor
: NK/45/VI/2018/BNN tentang Kerja Sama Percepatan Pengembangan Dan Pembangunan
Kapasitas Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Buleleng, yang berakhir pada 18
Mei 2023.
Peran Pemerintah Daerah Sangat Diperlukan Dalam
Mendukung Program-program dari BNN, baik dari aspek sosialisasi, regulasi
maupun anggaran, oleh karena itu dengan tetap terjalinnya sinergi ini salah
satu aspek peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung BNN sudah
dilaksanakan, yaitu dengan menyediakan Payung Hukum, Landasan atau Dasar dalam
melaksanakan Program di Kabupaten Buleleng serta Nota Kesepakatan ini juga
telah mengakomodir aspek-aspek lainnya baik dari aspek Sosialisasi dan Anggaran
yang telah termuat di dalam isi Nota Kesepakatan ini.
Penyusunan draf Nota Kesepakatan Difasilitasi oleh Bagian
Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng sesuai dengan hasil audiensi yang telah
dilaksanakan dengan tetap menjalin Komunikasi dan koordinasi dengan Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng untuk Penyempurnaan dan Finalisasi draf Nota
Kesepakatan.
Maksud dan tujuan nota kesepakatan ini adalah sebagai landasan kerja sama
dan menyamakan persepsi serta mengoptimalkan potensi para pihak dalam
pelaksanaan percepatan pengembangan dan pembangunan kapasitas Badan Narkotika
Nasional di Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan
nota kesepakatan ini akan ditindaklanjuti ke dalam bentuk rencana kerja yang
disusun dan ditandatangani oleh pejabat dari masing-masing pihak sesuai dengan
kebutuhan tugas dan fungsinya.
Penandatanganan
Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Badan Narkotika
Nasional tentang Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas Badan
Narkotika Nasional di Kabupaten Buleleng. masalah
penyalahgunaan narkoba adalah merupakan masalah masyarakat dunia sejak dulu
hingga sekarang. Setiap negara dengan berbagai cara melakukan upaya untuk
mengurangi bahkan menghilangkan penyalahgunaan narkoba, Pemerintah melalui Badan
Narkotika Nasional telah mencanangkan Program Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika (P4GN). Berhasil dan suksesnya program P4GN ini tentunya tidak hanya dilaksanakan sendiri oleh BNN, tetapi perlu didukung
oleh semua komponen masyarakat,
khususnya Pemerintah Daerah, baik dari aspek sosialisasi, regulasi maupun
anggaran.
Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa M.Pd dalam mebacakan
Sambutan Bupati Buleleng menyampaikan dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan perwujudan Kebulatan Tekad
dan Komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika (P4GN) di Indonesia
khusunya di Kabupaten Buleleng.
Mengajak seluruh
pihak untuk memberikan dukungan dan bersinergi penuh dengan BNN sehingga mampu
mewujudkan Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas BNN di Kabupaten
Buleleng. Melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan ini Pemerintah
Kabupaten Buleleng dapat menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan yang lebih
baik demi Tercapainya Kesejahteraan Masyarakat. (GA)