21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Kesra Buleleng ikuti Advokasi dan Sosialisasi Pedoman Mitigasi Risiko, PHBS, Literasi, Dan Numerasi dalam persiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dimasa Covid – 19.

Admin kesrasetda | 02 Juni 2021 | 433 kali

Bagian Kesejahteraan Rakyat ( Kesra ) Setda Kabupaten Buleleng ikuti Advokasi dan Sosialisasi Pedoman Mitigasi Risiko, PHBS, Literasi, dan Numerasi dalam persiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dimasa Covid – 19, bertempat di Hotel Merusaka, Kawasan ITDC, Nusa Dua, Badung, Bali, dengan pelaksana  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bali yang diikuti pula oleh  Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Bali,  Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten/ Kota se-Bali, Kantor Kementrian Agama Provinsi dan Kabupaten/ Kota se- Bali, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Dinas Kominfosanti Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Bali dan  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. dari tanggal 27 – 29 Mei 2021. 

Dalam kegiatan ini, dibahas beberapa materi Kebijakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali.  Berupa dasar hukum pelaksanaan, dampak pembelajaran jarak jauh selama pandemi, langkah-langkah strategis bidang pendidikan yang harus ditempuh untuk mengatasi masalah-masalah pendidikan khususnya pembelajaran yang terjadi selama Pandemi Covid-19, dan untuk menyikapi kondisi itu serta sebagaimana yang diamanatkan oleh Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 bahwasannya penting dilaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan melibatkan dan mengintegrasikan berbagai stakeholder terkait. Dalam arti lain, penyelenggaraan pendidikan/ pembelajaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab/ ego sektoral dari Dinas Pendidikan semata, namun juga harus mengintegrasikan dan mengkolaborasikan berbagai stake holder lainnya, diantaranya Bagian Kesejahteraan Rakyat, Setda Kabupaten/ Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, Dinas Kominfo Kabupaten/ Kota, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten/ Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/ Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota serta pihak lain yang dianggap relevan dengan penyelenggaraan pembelajaran. Dengan harapan  ditemukan suatu formulasi pengintegrasian dan pengkolaborasian segenap organisasi perangkat daerah demi terselenggaranya Pemmbelajaran Tatap Muka Terbatas yang rencananya akan dilaksanakan pada awal Tahun Ajaran 2021/2022 pada bulan Juli 2021 mendatang.

Pada akhir Kegiatan ini, disusun Rencana Tindak Lanjut Kegiatan  yang dilaksanakan dengan Strategi brain storming dengan utusan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buleleng, diantaranya Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga, Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kesehatan, dan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika Kabupaten Buleleng. Rencana tindak lanjut utusan Kabupaten Buleleng diantaranya Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan masing-masing, melakukan penguatan koordinasi dan integrasi lintas OPD di Kabupaten Buleleng, membentuk Tim Terpadu Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Buleleng, Advokasi Dasar Hukum/ Regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Buleleng, melakukan verifikasi kesiapan sekolah dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Buleleng, melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Buleleng, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Buleleng. (GA)