21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng Ikuti Rapat Optimalisasi Program CSS–HR SSR Yayasan Kerti Praja

Admin kesrasetda | 21 Agustus 2026 | 1 kali

Singaraja, Jumat, 21 Agustus 2026 — Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan rapat optimalisasi pelaksanaan Program Community System Strengthening–Human Rights (CSS–HR) SSR Yayasan Kerti Praja di Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, bertempat di Bali Taman Resort & Spa, Lovina, Kabupaten Buleleng.
Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng dalam kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng yang didampingi oleh Kepala Subbagian Kesejahteraan Sosial.
Kegiatan ini merupakan upaya optimalisasi pelaksanaan Program CSS–HR SSR Yayasan Kerti Praja melalui kegiatan Strengthen the District Task Force in Advocating HIV Related Human Rights and Gender Barriers in Community Mobilization. Berdasarkan undangan kegiatan, Kesra Kabupaten Buleleng menjadi salah satu peserta dari total 20 peserta yang diundang.
Dalam rapat disampaikan bahwa pendanaan dari CSR yang selama ini mendukung program direncanakan akan berakhir pada tahun 2027. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dan pencarian alternatif skema pembiayaan guna menjamin keberlanjutan pelaksanaan program.
Salah satu informasi yang dibagikan dalam forum tersebut adalah pengalaman kontrak sosial di Kota Denpasar yang disampaikan oleh Made Suprapto. Dukungan pemerintah kepada lembaga atau organisasi masyarakat dapat ditempuh melalui beberapa skema, antara lain hibah, bantuan sosial, maupun swakelola.
Yayasan di Kota Denpasar juga disebut telah memperoleh pendanaan melalui mekanisme Swakelola Tipe III dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Swakelola Tipe III merupakan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga atau organisasi yang bekerja sama dengan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan turut disampaikan sejumlah persyaratan pelaksanaan Swakelola Tipe III, yang memuat sedikitnya delapan poin persyaratan. Selain itu, peran dan tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menjadi bagian penting dalam mekanisme tersebut, khususnya dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dan mendukung keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam upaya penanganan isu HIV, pemenuhan hak asasi manusia, serta penghapusan hambatan berbasis gender di Kabupaten Buleleng.