Kepala Bagian kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng Ni Nyoman
Sukadani, S.Sos didampingi Pejabat Fungsional Analis Ahli Muda Substansi
Kesejahteraan Sosial Ni Nyoman Neli, SE, M.AP ikuti Rapat Penyusunan Draf Rancangan
Peraturan Bupati Buleleng tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2024-2026. Bertempat Di Ruang Rapat Badan Kesbangpol
Kabupaten Buleleng. Rabu (22/11)
Rapat dipimpin oleh Kepala Kesbangpol Kab. Buleleng yang didampingi oleh Kepala BNNK Buleleng, dan Rektor Panji Sakti dan dihadiri oleh Instansi terkait.
Rapat dilaksanakan mengingat Urgensi Kasus Narkoba sudah sangat memprihatinkan. Dab Dengan terbitnya perda harus didukung oleh peraturan gubernur. Perbup ini dalam bentuk pedoman. Data
Narapidana di LP Singaraja 308 orang 143 Kasus Narkoba. Th 2018/2023 336 orang
kasus. dilanjutkan dengan diskusi dengan, masing-masing SKPD terkait
yang hadir bekesempatan memberikan
masukan dan menyampaikan kegiatan yang sudah dilaksanakan demi sempurnanya Peraturan Bupati. (GA)