Kepala
Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng didampingi Pejabat
Fungsional Analisis Ahli Muda Substansi Bina Mental Spiritual ikuti Rapat
Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), bertempat di Ruang Rapat Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng, , yang dihadiri pula dari pimpinan OPD
terkait. Kamis (30/06)
Rapat dibuka ibu Kadis
P2KBP3A Kabupaten
Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan dengan Pemaparan Materi GDPK melalui 5 Pilar Pembangunan berdasarkan Peraturan
Presiden No 153 Tahun 2014 tentang Pembahasan pembentukan tim penyusunan Pentingnya
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang
melibatkan OPD.
Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya
disingkat GDPK, merupakan dokumen strategis berjangka panjang yang wajib
disusun oleh pemerintah pusat dan daerah. Sebagai
arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan. Pembangunan
Kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.
Suatu rumusan perencanaan pembangunan kependudukan nasional,
provinsi, kabupaten/kota untuk jangka waktu 25 tahun kedepan dan dijabarkan
setiap 5 (lima) tahunan yang berisi tentang kecenderungan parameter pembangunan
kependudukan,isu isu penting pembangunan kependudukan dan program-program
pembangunan kependudukan.
Begitu urgennya penyusunan dokumen tersebut, maka sejak
tanggal 17 Oktober 2014 lalu, Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden
(Perpres) No 153 Tahun 2014 tentang GDPK. Secara
substansi isi Prepres ini mengamanatkan pada Pemerintah Daerah (Provinsi dan
Kabupaten/Kota)untuk menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Seluruh aktor pembangunan, baik yang mengelola langsung
pemerintahan maupun stakeholders lainnya, sangat urgen menyadari bahwa proses
perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi dan sinergitas antara
variabel demografi dengan variabel development (baca pembangunan).Maka
penyusunan GDPK, memiliki urgensi lanjutan, yakni menyediakan kerangka pikir
dan panduan (road map) untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke
dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat urgen.
Selanjutnya untuk menciptakan harmonisasi antara situasi dan
kondisi dinamika kependudukan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi lainnya
dan membantu memperkuat penyusunan dan implementasi perencanaan pembangunan. Dengan tersusunnya GDPK, diharapkan dapat
memperbaiki political will dan komitmen PEMDA terhadap prioritas pembangunan
kependudukan, sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para policy makers
terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan, sebagai suatu
kesatuan yang saling berdialektika, berintegrasi, dan bersinergis dalam setiap
langkah dan capaian-capaiannya. (GA)