Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Buleleng Laksanakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Tupoksi Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dengan Instansi / SKPD Kabupaten Buleleng terkait di Ruang Unit IV Lantai II Kantor Bupati Buleleng, Selasa (21/12)
rapat di buka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana, SH, M.Si di dampingi Kasubag Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesra Setda Kab Buleleng yang dilanjutkan pemaparan Optimalisasi pelaksanaan Tupoksi Sub.Bagian Kesejahteraan Masyarakat serta Rencana Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng di Bidang Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata.
Sesuai dengan Dasar Hukum Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organnisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Inspektorat Daerah. Serta mempertimbangkan Tugas pokok dan fungsi Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah menyiapkan bahan koordinasi dalam perumusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan Kebijakan Daerah bidang Bina Mental Spiritual, Kesejahteraan Sosial, dan Kesejahteraan Masyarakat. Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat, yaitu menyiapkan bahan koordinasi dalam perumusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan Kebijakan Daerah bidang Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.Keterbatasan anggaran dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Buleleng, akibat pengalihan anggaran untuk penanganan Pandemi Covid 19.Pentingnya sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan kegiatan, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kegiatan, sehingga anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih efektif.
Rapat kali ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi atas kondisi yang terjadi terkait masalah kepemudaan, olahraga, dan pariwisata. Menyatukan visi dan misi dalam menyiapkan bahan koordinasi sebagai bahan penentuan arah kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.Menyelaraskan pandangan dalam penyusunan rencana kegiatan dalam bidang Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata. Menyelaraskan, menggoordinasikan, dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan sebagai implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah bidang Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata. Serta Mengintegrasikan segenap data bersumber dari berbagai pihak dalam sebuah laporan sebagai bahan evaluasi dan dasar perencanaan kebijakan Pemerintah Daerah bidang Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.
Rapat juga dilaksanakan dalam upaya mendapatkan gambaran kondisi potensi, masalah dan kebutuhan bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata, sehingga menghasilkan rekomendasi tindak lanjut berupa dibentuknya Tim Terpadu Tingkat Kabupaten Buleleng terkait Bidang Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kemasyarakatan lainnya dengan melibatkan berbagai SKPD Teknis, Kecamatan, dan stake holder terkait lainnya. Disusunnya rencana kegiatan bidang Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kemasyarakatan lainnya yang integrative, koordinatif dan kolaboratif dengan melibatkan SKPD Teknis, Kecamatan, dan stake holder terkait lainnya, dilaksanakannya kegiatan pembinaan hingga monitoring dan evaluasi bidang Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kemasyarakatan lainnya yang integrative, koordinatif dan kolaboratif dengan melibatkan SKPD Teknis, Kecamatan, dan stake holder terkait lainnya, disusunnya identifikasi potensi, masalah, kebutuhan, dan pencapaian pelaksanaan kegiatan bidang Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kemasyarakatan lainnya sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan, serta penyusunan rencana kegiatan selanjutnya. sehingga disusunnya laporan kegiatan bidang Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kemasyarakatan lainnya tingkat Kabupaten Buleleng yang dikoordinir oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat, Setda Kabupaten Buleleng melalui Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kedepannya. (GA)