Bagian Kesejahteraan Rakyat ( Kesra ) Setda Kabupaten Buleleng mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan Pemerintah
(PP) Kabupaten Buleleng No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
yang dilaksanakan Oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Buleleng kepada semua SKPD Kabupaten Buleleng, Kamis (21/10).
Pada kesempatan ini Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa,
M.Pd sebagai Pembicara kehormatan yang memberi sambutan dan
memberi materi dalam Sosialisasi . serta menyampaikan ulasan PP 94 Tahun 2021 yang dimana perubahan
atas PP No 53 Tahun 2010, didampingi pula Pembicara dari BKPSDM
Kab. Buleleng Gede Wisnawa, SH ( Ka. BKPSDM Kab. Buleleng)
dan Pembicara Gede Arya Rimbawa Giri,
S.IP., M.AP (Kabid. PKAP BKSDM Kab. Buleleng).
Dalam sambutannya, Bapak Sekretaris Daerah menyampaikan
beberapa perubahan peraturan disiplin yang benar-benar harus diperhatikan oleh
seluruh elemen perangkat daerah mulai dari staf hingga pimpinan. Salah satu
yang ditekankan oleh Bapak Sekretaris Daerah adalah Pasal 24 ayat (3) yang
menyatakan bahwa “Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai
Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang
Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat”. Diharapkan dengan
dipahaminya Pasal ini, maka prosedur pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan
hukuman disiplin dilakukan dengan senantiasa menaati peraturan
perundang-undangan.
Pembicara dalam sosialisasi virtual ini adalah
Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng di sesi pertama, dan Kepala Bidang Penilaian
Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM Kabupaten Buleleng di sesi kedua. Melalui
materi yang berjudul Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021: Perubahan dan
Konsekuensinya, Bapak I Gede Wisnawa, SH selaku Kepala BKPSDM berharap dengan
dikenalkannya PP Disiplin ini maka unit kerja tidak lagi membiarkan
permasalahan kedisiplinan PNS berlarut-larut. Sebab, unit kerja telah diberikan
kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
Pada sesi kedua, I Gd Arya Rimbawa Giri,
S.IP., M.AP (Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM
Kabupaten Buleleng) memaparkan secara lebih rinci pasal-pasal perubahan dalam
PP 94/2021. Meskipun petunjuk teknis Peraturan ini belum ini diterbitkan oleh
Badan Kepegawaian Negara, pembicara menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2021 telah diberlakukan bagi PNS yang melanggar disiplin. Sumber :https://bkpsdm.bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/ (GA)