21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Kesra Setda Buleleng ikuti Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021

Admin kesrasetda | 21 Oktober 2021 | 235 kali

Bagian Kesejahteraan Rakyat ( Kesra ) Setda Kabupaten Buleleng mengikuti  Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Kabupaten Buleleng No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan Oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng kepada semua SKPD Kabupaten Buleleng, Kamis (21/10).

Pada kesempatan ini Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng  Drs. Gede Suyasa, M.Pd sebagai Pembicara kehormatan yang memberi sambutan dan memberi materi dalam Sosialisasi . serta menyampaikan ulasan PP 94 Tahun 2021 yang dimana perubahan atas PP No 53 Tahun 2010, didampingi pula  Pembicara dari BKPSDM Kab. Buleleng   Gede Wisnawa, SH ( Ka. BKPSDM Kab. Buleleng) dan Pembicara  Gede Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP (Kabid. PKAP BKSDM Kab. Buleleng).

Dalam sambutannya, Bapak Sekretaris Daerah menyampaikan beberapa perubahan peraturan disiplin yang benar-benar harus diperhatikan oleh seluruh elemen perangkat daerah mulai dari staf hingga pimpinan. Salah satu yang ditekankan oleh Bapak Sekretaris Daerah adalah Pasal 24 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat”. Diharapkan dengan dipahaminya Pasal ini, maka prosedur pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan senantiasa menaati peraturan perundang-undangan.

Pembicara dalam sosialisasi virtual ini adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng di sesi pertama, dan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM Kabupaten Buleleng di sesi kedua. Melalui materi yang berjudul Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021: Perubahan dan Konsekuensinya, Bapak I Gede Wisnawa, SH selaku Kepala BKPSDM berharap dengan dikenalkannya PP Disiplin ini maka unit kerja tidak lagi membiarkan permasalahan kedisiplinan PNS berlarut-larut. Sebab, unit kerja telah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Pada sesi kedua, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP (Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM Kabupaten Buleleng) memaparkan secara lebih rinci pasal-pasal perubahan dalam PP 94/2021. Meskipun petunjuk teknis Peraturan ini belum ini diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara, pembicara menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 telah diberlakukan bagi PNS yang melanggar disiplin. Sumber :https://bkpsdm.bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/ (GA)