Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pembahasan Pengelolaan atas Belanja Sesajen, Rapat dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng bersama Kasubag Adat dan Agama Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng, Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, Badan Layanan Pengadaan, dan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Setda Kabupaten Buleleng.
Dari hasil rapat ditentukan mengenai Pengadaan Sesajen ditetapkan berupa melalui Sistem Swakelola, sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 LKPP Republik Indonesia dengan Sistem Swakelola Tipe IV, dengan acuan Pengadaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Luar Daerah maupun Kelompok Masyarakat / Pengempon Pura setempat.
Untuk Pengadaan Sesajen dibawah 50 Juta masih menggunakan acuan pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 116 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, kecuali pengadaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Luar Daerah maupun Kelompok Masyarakat / Pengempon Pura setempat kembali pada Sistem Swakelola Tipe IV.
Untuk Sistem Swakelola Tipe IV yang disetujui agar segera melaksanakan Koordinasi lebih lanjut ke Badan Layanan Pengadaan Setda Kabupaten buleleng dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng