Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Buleleng ikuti
Sosialisasi Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor : 9 Tahun
2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah secara daring menggunakan Aplikasi
Zoom Meeting, Kamis (17/02).
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 100 partisipan, 4 orang diantaranya dari Bagian Kesra setda Kabupaten Buleleng, Kabag Kesra Made Era Oktarini, S.TP. MM, Gede Mangku Mertayasa, Desak Ketut Armini, dan Gede Pordayasa. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa, Setda Kabupaten Buleleng sekaligus membuka kegiatan.
Sebagai narasumber Ibu
Paramitha Agdina, dari Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah, LKPP Republik
Indonesia memaparkan Dasar hukum Bela Pengadaan dan Toko Daring, Tujuan
pelaksanaan Belanja Langsung melalui Bela Pengadaan dan Toko Daring, Keuntungan Belanja Langsung
melalui Bela Pengadaan dan Toko Daring, Tahap dan mekanisme Belanja Langsung melalui Bela Pengadaan dan
Toko Daring, Ketentuan-ketentuan Belanja
Langsung melalui Bela Pengadaan dan Toko Daring, Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi. Pada
sesi ini terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan, diantaranya dari Bappeda,
Inspektorat, Bagian PBJ, Bagian Organisasi, Dinas Pertanian, Disdagprinkop-UKM.
Pada sesi ini lebih banyak didiskusikan kasus-kasus yang sering ditemui pada
saat melaksanakan Pengadaan Langsung melalui Bela Pengadaan dan Toko Daring. (GA)