21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Kesra ikuti Rapat Koordinasi Program Persiapan Pembentukan Perda (Propemperda)

Admin kesrasetda | 24 Mei 2022 | 148 kali

Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng bersama Pimpinan SKPD / OPD Pemkab  Buleleng lainnya mengikuti  Rapat Koordinasi Program Persiapan Pembentukan Perda (Propemperda) bertempat di Ruang Pertemuan Unit IV Kantor Bupati Buleleng, yang  dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Setda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana, SH, MH, Senin (23/5).

Dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu Oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin, SH, M.H. Disampaikan pula agar SKPD pengagas Perda/ Perkada diharapkan sudah menyampaikan Rancangan Perda/ Perkada yang akan dibahas ke Bagian Hukum maksimal bulan Oktober 2022. Disampaikan pula Dasar – dasar hukum yang mendasari pembuatan,  langkah - langkah  dan ketentuan penyusunan Perda dan Perkada. Proses pembentukan Perda, ada 7 tahapan yang harus dilalui.  Termasuk didalamnya adalah Harmonisasi Rancangan Perda ke Kemenkum-HAM yang difasilitasi oleh Bagian Hukum, Setda Kab. Buleleng. Propem Perda yang akan diajukan pada tahun 2023, selain Propem Perda baru juga termasuk Propem Perda 2022 yang belum dibahas pada masa sidang 2023.

Sejak 1 April 2022 telah  diluncurkan Program/ aplikasi E-Perda yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali. Bilamana ada Rancangan Perkada yang menggunakan Tahun Anggaran, hendaknya dikonsultasikan ke Bagian Hukum pada semester 2 tahun sebelumnya. Sehingga per 1 Januari tahun berikutnya, Perkada sudah efektif berlaku. Perencanaan Perkada sebagai pedoman pelaksanaan Perda, segera disampaikan ke Bagian Hukum. Catatan, ada beberapa Perda atas inisiatif DPRD yang belum dirancang Perkadanya. (GA)