Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng bersama Pimpinan SKPD
/ OPD Pemkab Buleleng lainnya
mengikuti Rapat Koordinasi Program
Persiapan Pembentukan Perda (Propemperda) bertempat di Ruang Pertemuan Unit IV
Kantor Bupati Buleleng, yang dibuka oleh
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Setda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana, SH, MH, Senin (23/5).
Dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu Oleh Kepala Bagian Hukum Setda
Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin, SH, M.H. Disampaikan pula agar SKPD
pengagas Perda/ Perkada diharapkan sudah menyampaikan Rancangan Perda/ Perkada
yang akan dibahas ke Bagian Hukum maksimal bulan Oktober 2022. Disampaikan pula
Dasar – dasar hukum yang mendasari pembuatan,
langkah - langkah dan ketentuan
penyusunan Perda dan Perkada. Proses pembentukan Perda, ada 7 tahapan yang
harus dilalui. Termasuk didalamnya
adalah Harmonisasi Rancangan Perda ke Kemenkum-HAM yang difasilitasi oleh
Bagian Hukum, Setda Kab. Buleleng. Propem Perda yang akan diajukan pada tahun
2023, selain Propem Perda baru juga termasuk Propem Perda 2022 yang belum
dibahas pada masa sidang 2023.
Sejak 1 April 2022 telah diluncurkan
Program/ aplikasi E-Perda yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Bilamana ada Rancangan Perkada yang menggunakan Tahun Anggaran, hendaknya
dikonsultasikan ke Bagian Hukum pada semester 2 tahun sebelumnya. Sehingga per
1 Januari tahun berikutnya, Perkada sudah efektif berlaku. Perencanaan Perkada
sebagai pedoman pelaksanaan Perda, segera disampaikan ke Bagian Hukum. Catatan,
ada beberapa Perda atas inisiatif DPRD yang belum dirancang Perkadanya. (GA)