21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat Miskin dan Berprestasi Kabupaten Buleleng

Admin kesrasetda | 09 Juni 2026 | 31 kali

Telah dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan tinggi bagi masyarakat Kabupaten Buleleng. Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Pemerintahan dan Pertanahan, Tim Pembahasan Produk Hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Kasubbag Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesra, Rektor Universitas Panji Sakti Buleleng, unsur Bappeda, serta Inspektorat Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan saran disampaikan guna menyempurnakan draft Ranperbup. Tim Bagian Kesra menjelaskan bahwa beasiswa direncanakan diberikan kepada calon mahasiswa dari keluarga miskin yang memiliki prestasi akademik. Untuk program studi Kedokteran, beasiswa direncanakan diberikan selama 10 semester, sedangkan untuk program studi lainnya diberikan selama 8 semester. Mekanisme dan sistem pembayaran beasiswa akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buleleng.
Selain itu, yang semula direncanakan hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri, melalui hasil diskusi disepakati agar sasaran penerima beasiswa juga mencakup mahasiswa yang berkuliah di Perguruan Tinggi Swasta, dengan tetap mengedepankan persyaratan utama yaitu berasal dari keluarga miskin dan memiliki prestasi.
Tim pembahasan juga mengusulkan perubahan judul peraturan menjadi “Peraturan Bupati tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat Miskin dan Berprestasi Kabupaten Buleleng” agar lebih sesuai dengan substansi yang diatur.
Hasil rapat telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Draft Ranperbup untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait paling lambat 10 hari kerja