Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
Setda Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Sukadani, S.Sos hadir dan Ikuti Kik Of
Meeting Penyusunan RPJPD 2025 -2045 yang laksanakan di ruang rapat Bappeda Kabupaten Buleleng. Kamis (26/10)
dipimpin
oleh Kepala Bapeda Kab. Buleleng Putu Ayu Reika
Nurhaeni, S.Sos dan
didampingi oleh ibu Asisten
Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos dengan
penyampaian beberapa
penekanan
Pemaparan
oleh Kaban Bappeda terkait Dasar
Hukum yaitu pasal 263 ayat 2 UU no 23 Tahun 2014 yang mana RPJPD merupakan
penjabaran dari visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah
dan kriteria tahap penyusuna RPJMD awal dan yang lainnya.
Pengarahan
dari Asisten II
tentang
penyusunan RPJPD merupakan tanggung jawab kita semua dan dalam hal tugas Pokja
harus bisa bekerja sesuai dengan tahapan - tahapan yang sudah ditentukan dalam SK
Tim Pokja yang sudah tersusun pada bulan Agustus 2023. Secara keseluruhan sama -
sama diharapkan
semua instansi bisa berkomitmen untuk menyusun RPJPD pada setiap perangkat
daerah kabupaten Buleleng. (GA)