21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Kesra Buleleng Laksanakan Sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Budaya Kerja

Admin kesrasetda | 30 Juni 2021 | 329 kali

Bagian Kesejahteraan Rakyat ( Kesra ) Setda Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Budaya Kerja pada Karyawan dan Karyawati oleh Agen Perubahan Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng bertempat di Ruangan Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng, Rabu (30/6).

Sosialisasi  disampaikan oleh Sekretaris Agen Perubahan Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng, Gede Mangku Mertayasa, SST. Penyaji menyampaikan arti dan pentingnya adanya Reformasi Birokrasi yang bermakna proses menata ulang, perubahan, terobosan, inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan berpikir dan bertindak di luar kebiasaan/rutinitas dengan upaya yang luar biasa bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ), khususnya  Lingkup Setda Kabupaten Buleleng. Reformasi Birokrasi bertujuan mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan Kewenangan Publik oleh pejabat di Instansi yang bersangkutan, menjadikan negara yang memiliki Most – improved bureacracy, meningkatkan Mutu Pelayanan kepada Masyarakat, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan / program instansi, meningkatkan efesiensi ( Biaya dan Waktu ) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi serta menjadikan indonesia Proaktif, antisipatif dan efektif.

Pada kesempatan ini juga ditekankan kembali kepada karyawan dan karyawati Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng untuk senantiasa mengedepankan disiplin dalam bekerja serta mampu mengikuti perubahan sistem yang ada, sesuai dengan pemahaman Reformasi Birokrasi.  Budaya Kerja yang lebih produktif  niscaya akan meningkatkan mutu pelayanan dan menjawab setiap tantangan yang ada. Pada akhir sosialisasi Karyawan dan Karyawati Bagian  Kesra menyetujui untuk Berkomitmen bersama yang dituangkan secara tertulis dalam sebuah Komitmen Bersama. Komitmen Bersama tersebut berisikan kesediaan untuk 1) bersedia meningkatkan budaya kerja dalam pelaksanaan tugas, 2) bersedia memberikan pelayanan prima kepada penerima layanan, 3) bersedia memelihara integritas, loyalitas, dan komitmen dalam melaksanakan tugas, 4) bersedia meningkatkan disiplin dan etika dalam melaksanakan tugas, 5) bersedia mentaati budaya malu aparatur, serta   6) turut serta dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi untuk dijadikan pedoman bersama dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur. (GA)