Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng mengikuti Apel Upacara dalam Rangka Hari Ulang Tahun Propinsi Bali ke 61 Tahun yang Berbarengan dengan Hari Gerakan Pramuka Ke 58 Tahun di Halaman Kantor Bupati Buleleng, Bupati Buleleng selaku Inspektur Upacara selanjutnya membacakan Gurbenur Bali yang dimana berupa Penyampaian Visi Pembangunan Provinsi Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.”
Bali Era Baru diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama: Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana, yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu: penyucian jiwa (atma kerthi); penyucian laut (segara kerthi); penyucian sumber air (danu kerthi); penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi); penyucian manusia (jana kerthi); dan penyucian alam semesta (jagat kerthi).
Visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI”
dilaksanakan melalui 5 Bidang Prioritas pembangunan Bali yang mencakup: 1) Bidang Pangan, Sandang, dan Papan; 2) Bidang Kesehatan dan Pendidikan; 3) Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; 4) Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya; 5) Bidang Pariwisata. Lima Bidang Prioritas tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi.
Guna mewujudkan keharmonisan Alam, kesejahteraan Krama, dan kelestarian Kebudayaan Bali, berbagai regulasi dan program telah diselesaikan dan dilaksanakan. Dalam bentuk regulasi telah diselesaikan dan diundangkan: Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali 2005-2025; Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018- 2023; Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Adapun Peraturan Gubernur yang telah diselesaikan dan diundangkan, yaitu: Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali, dan Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Kedua Peraturan Gubernur ini dilahirkan dalam upaya untuk melestarikan seni dan budaya Bali yang adi luhung, serta memperkuat identitas, karakter, dan jati diri Krama Bali.
Selanjutnya Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sebagai implementasi dari kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan lingkungan yang hijau, indah, dan bersih serta sebagai upaya membebaskan Bali dari sampah plastik yang saat ini cukup tinggi.
Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang mewajibkan restoran, hotel, dan pasar swalayan memanfaatkan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan para pengrajin.
Peraturan Gubernur Nomor 104 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS). Pergub ini merupakan perpaduan program pelayanan kesehatan Pusat dan Daerah Bali serta dapat meningkatkan akses layanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien.
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten/Kota se-Bali secara online. Peraturan ini juga sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Walikota se-Bali. Peraturan ini dibuat atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia guna mencegah kebocoran pajak hotel dan restoran.
Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Bulan Bung Karno di Bali. Peraturan Gubernur ini bahkan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Walikota Se-Bali. Peraturan ini bertujuan untuk memperkokoh semangat kebangsaan, nasionalisme, dan prinsip Trisakti Bung Karno sesuai dengan nilai-nilai ideologi Pancasila 1 Juni 1945 bagi seluruh Krama Bali.
Sehubungan dengan telah berlakunya sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tersebut, Saya mengajak Krama Bali dan semua pihak terkait agar benar-benar menaati dan melaksanakan peraturan tersebut demi masa depan Bali yang lebih baik.
Adapun Program Infrastruktur yang sudah mulai dikerjakan, meliputi pembangunan jalan singkat (Shortcut) ruas Singaraja – Denpasar, yang ditargetkan selesai pada tahun 2021. Selain itu, juga sedang direncanakan dan diproses pembangunan dermaga penyeberangan segitiga Sanur Denpasar menuju Nusa Penida dan Nusa Lembongan Kabupaten Klungkung, serta penuntasan pembangunan Pelabuhan Tanah Ampo Kabupaten Karangasem. Juga sedang direncanakan dan diproses Program Pelindungan Kawasan Suci Besakih, dan pembangunan Pusat Kebudayan Bali, yang dananya bersumber dari APBN.
Dalam Bidang Legislasi daerah, saat ini juga sedang dikerjakan 3 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali; 17 Rancangan Peraturan Gubernur; dan 25 Program Tematik dalam rangka menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan di seluruh wilayah Bali.
Guna mewujudkan Visi Pembangunan Bali dan demi keutuhan Bali maka pembangunan Bali harus diselenggarakan secara terpola dan terintegrasi dengan pendekatan satu kesatuan wilayah, yaitu: SATU PULAU, SATU POLA, DAN SATU TATA KELOLA. Saya mengajak semua Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Bali dan semua pihak, hilangkanlah egoisme wilayah dan egoisme sektoral.