Menindak Lanjuti Persetujuan Bupati Buleleng Nomor 028/118.34/BKD/2019, Tanggal 3 Juli 2019, Tentang Penjualan dan Pemusnahan Barang - barang Inventaris Milik Daerah Kabupaten Buleleng, Pengurus Barang Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng sebagai Saksi dalam Pelaksanaan Penghapusan melalui Pemusnahan Barang Inventaris Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng berupa Aset Meja, Kursi /Sofa dan Rak Arsip. bertempat di TPA Bengkala Kecamatan Kubutambahan yang dihadiri juga oleh perwakilan masing - masing OPD. dimana dalam kesempatan ini Pelaksanaan di pimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng serta sebagai Pelaksana Pengapusan dari Tim Penghapus diantaranya Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, BKD serta Bagian Perwat Setda Kabupaten Buleleng.