Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng bersama Kasubag Sosial Kemasyarakatan serta Tim Pengurus Bantuan Dana Hibah perkecamatan di Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng, melaksanakan Rapat yang membahas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 87 Tahun 2018, tentang Tata Kelola Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng, guna Pengurusan dan Pelayanan dalam Kinerja yang lebih Baik lagi sesuai ketentuan dan Peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini juga diberikan arahan tentang Penanganan Pelaporan pertanggungjawaban dana hibah 2018 yang belum sepenuhnya terkumpul ataupun di setor oleh Penerima Bantuan Dana Hibah, agar diproses dan ditindak lanjuti lebih bekesinambungan dengan berkoordinasi dengan aparat Desa hingga Berkerjasama Dengan Pemerintah Kecamatan yang bersangkutan.