21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Rapat Peraturan Bupati Buleleng Nomor 115 Tahun 2018

Admin kesrasetda | 13 Maret 2019 | 228 kali

Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng Melalui Kasubag Kesejahteraan Rakyat mengikuti Rapat di Badan Keuangan Daerah ( BKD ) Kabupaten Buleleng tentang Peraturan Bupati Buleleng Nomor 115 Tahun 2018, tentang Pedoman Analisis Standar Belanja ( ASB ) dan Instruksi Bupati Buleleng Nomor 900/034.3/bkd/2019 tentang Uang Mula Panjar.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris BKD Kabupaten Buleleng, dimana dirumuskan diantaranya Belanja Tetap dan Belanja Pariabel dengan 9 ASB, misalnya sosialisasi dengan mengundang peserta rapat termasuk tipe 1, dari ASB tidak ada ketimpangan dalam penyusunan anggaran.Panduan ASB pada saat menyusun anggaran dan kegiatan tersebut masuk dalam ASB yang mana, 1 kegiatan boleh mengambil lebih dari 1 ASB, untuk selanjutnya dalam penyusunan anggaran harus berpedoman dalam ASB ini.

Untuk Panjar harus dibuatkan aturan sendiri diantaranya untuk panjar STNK, BBM secara tunai, belanja atas pelaksanaan kegiatan yang mewajibkan dilakukan pembayaran dimuka oleh pihak penyelenggara seperti kontribusi, pembayaran uang muka jasa kesenian dan sejenisnya. untuk Surat Perjalanan Dinas dalam daerah boleh uang muka panjar kalau ada surat tugas, yang ditransper sesuai dengan surat perintah tugas, setiap uang muka panjar harus mempergunakan mpd, jika dalam akhir bulan belum bisa di-spj-kan  maka dana harus dikembalikan.


ASB semacam RAB disusun sebelum adanya renja, yg menentukan tipe adalah deskripsi kegiatan misalnya pembinaan di hotel dengan tipe 3.Penyuluhan ke desa masuk ke tipe 2,