21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Rapat Rencana Asistensi Rencana Umum Pengadaan TA 2021

Admin kesrasetda | 10 November 2020 | 232 kali

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kasubag. Kesejahteraan Masyarakat (Gede Mangku Mertayasa, SST), menghadiri Rapat Rencana Asistensi Rencana Umum Pengadaan TA 2021 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Setda Kab. Buleleng ( Asisten II ). Rapat dipimpin oleh Ibu Asisten Administrasi Perekonomian Dan Pembangunan  Setda Kab. Buleleng didampingi oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng yang ihadiri oleh utusan SKPD/ OPD lingkup Pemkab Buleleng.

Asisten II Setda Kabupaten Buleleng  memberikan penekanan – penekanan terhadap Prinsip -  prinsip  pengadaan barang/ jasa disesuaikan dengan peraturan/juknis/juklak yang berlaku. Karena pada tahun 2020 terdapat beberapa pengadaan barang/ jasa pemerintah yang dinilai tidak sesuai  regulasi dengan Batas akhir pengumuman pengadaan barang/ jasa tgl 30 Januari 2021.

Pada kesempatan ini Arahan dari Inspektur Kab Buleleng, memberikan penekanan kesesuaian pengadaan barang/ jasa harus sesuai dengan regulasi. Karena  saat ini, inspektorat sedang melakukan verifikasi, investigasi terhadap beberapa laporan berkaitan dengan  pengadaan barang/ jasa Tahun 2020.

Dalam Sosialisasi Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah oleh Kabag PBJ ( Pengadaan Barang dan Jasa ):

  1. Pengadaan barang/jasa dilakukan melalui.berbagai tahap, dimulai dari identifikasi kebutuhan, input dan pengumuman rencana pengadaan melalui aplikasi SIRUP.
  2. PA/ KPA hendaknya melakukan cross chek secara cermat rencana pengadaan barang/ jasa sebelum diumumkan melalui SIRUP.
  3. Antisipasi terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan, akan dilaksanakan asistensi reviu RUP Tahun 2021 yang akan dilaksanakan oleh Pokja PBJ.
  4. Sblm asistensi,SKPD harus memenuhi beberapa dokumen prasyarat.
  5. Akan dilaksanakan Bintek Pengadaan Barang/jasa dengan mengundang narasumber dari LKPP pada Tanggal 18 Nov 2020.
  6. Berfokus pada konsolidasi pengadaan barang sejenis.
  7. Tahun 2021 pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan oleh Tenaga Fungsional Pengadaan Barang/ Jasa. Kebutuhan di Kabupaten Buleleng sejumlah 71 orang tenaga fungsional pengadaan barang/jasa, dan melalui BKPSDM baru diusulkan sejumlah 21 orang.

Penyampaian Juknis Rencana Pengadaan :

  1. Dasar hukum : Perpres 16/2018, Peraturan LKPP No. 7 th 2018, Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi no. 10 th 2019
  2. Kegiatan perencanaan pengadaan dilaksanakan dengan langkah - langkah identifikasi kebuthan barang/ jasa, penetapan barang/ jasa, penentuan cara pengadaan, penyusunan jadwal, penyusunan anggaran, penetapan rencana pengadaan, penyusunan RUP, penetapan dan pengumuman RUP.

Reviu/asistensi akan dilakukan tgl 1-18 Des 2020. Sebelum reviu/asistensi, diharapkan masing - masing SKPD sudah melengkapi formulir - formulir identifikasi kebutuhan barang/ jasa.