Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng bersama 2 perwakilan Staf mengikuti Sosialisasi Etika Penggunaan Busana Adat Bali Bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2019. Senin, 27 Mei 2019, Bertempat di Rumah makan Ranggon Sunset dengan Nara Sumber : A.A. Ayu Ketut Agung.
Acara di buka oleh Bapak Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng lanjut menyampaikan Maksud dan tujuan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan busana adat bali terutama yang di pergunakan untuk busana adat ke kantor , dapat pula dihasilkan ketentuan berupa
1. Penggunaan busana Adat Kantor untuk Katagori Pria
- Udeng yang di pakai adalah udeng jejateran atau yg di sebut dg udeng
bebagusan.
- Cara pemakaian udeng tdk boleh terlalu tinggi dan tdk boleh
terlalu turun atau menutupi alis ( kurang lebih 1 jari di atas alis )
- Kain dan warna udeng harus sesuai dengan saput
- Untuk baju menggunakan kain endek tenunan bali atau kain endek
produksi bali
- Bentuk kancut lancip ke bawah ( anyotot pertiwi )
- Saput dan selendang nampih ke kiri ( Ujung selendang tetap kelihatan )
- Jarak antara kamen dan saput 5 jari dari mata kaki
- Sandal yang di pakai adalah sandal slop ( jari kaki kelihatan )
- Tidak boleh menggunakan sandal jepit
2. Penggunaan Pakaian Adat ke Kantor untuk Katagori Wanita
- Rambut di ikat rapi ( di pusung ) tidak boleh terurai
- Tidak boleh memakai hiasan bunga di telinga
- Panjang lengan baju tidak boleh di atas siku . gunakan baju lengan
Panjang atau lengan 7/8 dengan model kartini
- Boleh menggunakan bros tp tdk terlalu besar
- Tidak boleh menggunakan baju brokat
- Boleh menggunakan kain yg di bordir
- Warna baju kebaya boleh yg warna – warni./ warna bebas
- Model lengan boleh model kaki kuda atau lengan yg biasa.
- Kamen nampih ke kanan
- Ujung ikatan selendang jg di sebelah kanan
- Pinggiran kamen yg berisi rambu – rambu harus di jarit
- Sandal yg di gunakan adalah sandal slop ( ujung jari kelihatan )
- Tidak boleh menggunakan sandal jepit.
3. Penggunaan Busana Adat ke Pura / Purnama / Tilem
- Untuk warna busana adat ke pura tidak ada aturan yg mengatur
secara khusus . boleh warna – warni atau sesuai dengan
kesepakatan sosial
- Tatanan rambut bagi wanita yg sudah bersuami menggunakan
pusung tagel.
- Pusung tagel merupakan lambang kedewasaan dari wanita bali
- Tatanan rambut bagi wanita yg masih remaja menggunakan pusung
Gonjer.
- Rambut tidak boleh terurai
- Tidak boleh menggunakan hiasan bunga di telinga
- Hiasan bunga sebaiknya di pasang di sanggul
- Untuk sembahyang ke pura tidak boleh menggunakan bunga plastik
Bunga yg digunakan adalah bunga hidup .
- Untuk ke kantor gunakan asesoris yg sedang, dalam artian tidak terlalu
besar. Atau menyesuaikan. Dengan cara pengaturan yang
mengandung unsur estetika.
- Kalau dalam acara pesta boleh menggunakan asesoris yg lebih besar
- Baju brokat di gunakan pada saat iven – iven tertentu antara lain :
- Perayaan Hut Kota
- Perayaan Bulfes
- Perayaan ke Festa
- Perayaan Pesta Seni