21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Sosialisasi Penilaian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng

Admin kesrasetda | 02 Desember 2019 | 321 kali

Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng Menghadiri acara Sosialisasi Penilaian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng di Puri Saron Baruna Beach Cottages yang dibuka Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng  dan sebagai Narasumber dari BKN Wilayah Denpasar, yang dihadiri semua SKPD Pemkab Buleleng.  Dalam pembahasan penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan Sistem MERIT yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun  2014 yang mengacu pada :
1. Kwalifikasi
2. Kompetensi
3. Kinerja
4. Kebutuhan iInstansi Pemerintah dari Anjab ABK
5. Integritas dan Moralitas.
Untuk pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil bisa dalam Jabatan Struktural, bisa fungsional yang penting memenuhi syarat. Untuk penilaian kinerja pegawai di atur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan untuk prestasinya di atur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019. Dalam penyusunan SKP dan Penilaian prestasi harus disesuaikan dengan anjab yang di emban.dan apabila ada pekerjaan tambahan bisa dimasukkan dalam SKP, masalah biaya jangan di masukkan dalam SKP karena yang bertanggung jawab masalah anggaran adalah  Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.