Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng Melalui Kasubag Pembinaan Pemberdayaan Sosial Kemasyarakatan mangikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 87 Tahun 2018.
tantang : Tata Kelola Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng. Bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng