21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor : 14 Tahun 2019

Admin kesrasetda | 28 Mei 2019 | 257 kali

Bagian Kesra Setda Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 14 Tahun 2019 perubahan atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng. 

bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng, dibuka langsung oleh bidang Perencanaan ' Putu Suastika didampingi oleh Bendahara Bantuan dan dari BAPPEDA memaparkan tentang Perubahan atas Perbub Nomor 87 Tahun 2019 yang diubah pada Ketentuan Pasal 7 Ayat 5 diubah diantara ayat (5) dan Ayat (6) disisipkan 2 ( Dua ) Ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), yang menitik poinkan atas Pemberian Bantuan Hibah kepada Badan dan Lembaga dengan tambahan yang dipaparkan dalam ayat (5a) berupa Kriteria untuk Mendapatkan dalam hal ini yang diterima oleh Koperasi  serta pada Ayat (5b) tentang Hibah Kepada Koprasi yang dipergunakan untuk Modal Usaha.

dalam kesempatan ini juga disampaikan dalam proses pengajuan Proposal yang akan di bantu pada 2020, agar mengajukan dan di terima Proposal pada tahun ini, mengingat data akan diinput melalui HBS / Aplikasi E- Hibah.