21985 / 21446
kesrasetda@bulelengkab.go.id
Bagian Kesejahteraan Rakyat

SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM TATANAN NOR MAL BARU

Admin kesrasetda | 10 Juni 2020 | 604 kali

 

SURAT EDARAN

NOMOR : 420/ 2591/ BKPSDM / VI / 2020 TENTANG

SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM TATANAN NOR MAL BARU

 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan sistem kerja pegawai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam tatanan normal baru, dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Buleleng  dalam  rangka  penyesuaian   terhadap   perubahan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 dengan  tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan  pemerintahan  dan  pelayanan publik;
  2. Penyesuaian sistem kerja bagi pegawai dapat  dilakukan  dengan melaksanakan tugas di kantor ( work from office) dan/ atau  melaksanakan tugas di rumah / tempat tinggal ( work from home), untuk  pelaksanaannya diatur oleh pimpinan  perangkat  daerah;
  3. Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan assesment/ penilaian mandiri kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil sehingga dijadikan rekomendasi untuk mengatur lokasi bekerja pegawai pada unit kerjanya dengan mempertimbangkan :

 

  1. Jenis pekerjaan  yang  harus  dilakukan  di  kantor  dan  pekerjaan  yang dapat dikerjakan dari rumah / tempat tinggal;
  2. Kondisi kesehatan tiap pegawai ;
  3. Tempat tinggal pegawai dalam kaitan pencegahan penyebaran COVID-

19;

  1. Kondisi kesehatan    keluarga    pegawai     dalam    1    (satu)     lingkungan rumah / tempat tinggal;
  2. Riwayat perjalanan dan riwayat interaksi pegawai;
  1. Hasil pekerjaan harus selalu dilaporkan ke atasannya dan diketahui oleh pimpinan unit kerjanya dan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan di kantor atau di rumah / tempat tinggal agar melaporkan kinerja hariannya melalui aplikasi e-kinerja sebagai media pelatihan untuk persiapan implementasi e-kinerja;
  2. Pimpinan Perangkat Daerah yang menerapkan sistem kerja 24 jam agar melakukan penyesuaian menjadi 3 (tiga) shift;
  3. Pelaksanaan rapat dapat dilakukan dengan jumlah terbatas dan memperhatikan social distancing;
  4. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan agar memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya;
  5. Pimpinan Perangkat Daerah tetap memberlakukan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 pada lingkungan kerja dengan:
    1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunju ng;
    2. Membatasi jumlah orang yang berkerumu n;
    3. Mewajibkan penggunakan masker bagi pegawai dan pengunjung; d. Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja;
    4. e. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol;
    5. Memastikan seluruh areal kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggu nakan desinfektan;
    6. Mengoptimalkan sirkulasi udara  dan  sinar  matahari  masuk  ruangan kerja.
  6. Pelaksanaan Jumat Krida ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan;
  7. Pimpinan Perangkat Daerah wajib melaporkan hasil pelaksanaan sistem kerja baru Pegawai Aparatu r Sipil Negara dalam tatanan normal baru kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
  8. Pada saat Surat Edaran ini berlaku :
    1. Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 420 / 992 / PEM / III / 2020 tentang Sistem Kerja Aparatu r Sipil Negara di Lingku p Pemerintah Kabupaten Buleleng ;

 

  1. Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 420/ 1040/PEM/ III / 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingku p Pemerintah Kabupaten Buleleng;
  2. Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 420/ 1208/PEM/ IV/ 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng;
  3. Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 420/ 1315/PEM / IV/ 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng;
  4. Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 420 / 1470/PEM/ V/ 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingku p Pemerintah Kabupaten Buleleng;

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

  1. Surat Edaran  ini  mulai  berlaku sejak  tanggal  5  Juni  2020  dan  akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan

   

 

 

Download disini