SURAT EDARAN
NOMOR : 420/ 2591/ BKPSDM / VI / 2020 TENTANG
SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM TATANAN NOR MAL BARU
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan sistem kerja pegawai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam tatanan normal baru, dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
19;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Download disini